BN Online, Makassar----Menjelang bulan ramadhan, Pemerintah Kota Makassar menertibkan sejumlah tempat hiburan. Pemerintah bahkan mengancam bakal mencabut surat izin apabila nekad membuka usahanya saat bulan puasa.
Kamelia Thamrin Tantu, kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar mengatakan, sanksi akan menanti para pelaku usaha hiburan apabila ditemukan melanggar.
Bahkan, apabila pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat, maka pihaknya akan merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) untuk mencabut izin usahanya.
“Kalau benar terbukti, kita akan melakukan pembatasan usaha, kemudian penutupan sementara, pembekuan dan terakhir pencabutan izin. Sanksi ini sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang TDUP,” ujarnya, Kamis (2/5/19)
Sementara itu, Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan, pihaknya harus menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata sebelum melakukan pencabutan izin apabila ditemukan THM membandel selama bulan ramadan.
“Pengawasan tetap di Pariwisata, nanti Pariwisata yang merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut,” imbuh Firman.(*)
Editor : | BN Online | Dny