Jumat, 23 Agustus 2019

Aliansi Pendukung Prof Andalan Kembali Duduki DPRD Provinsi. Sulsel

Tags


BN Online, Makassar--Aliansi pendukung Prof Andalan Sulawesi Selatan (APPA SULAPA), bersama pendukung lainnya duduki DPRD Provinsi Sulsel pada Jum’at,(23/08/2019).

Bertempat di Jl. Urip Sumorharjo Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ribuan pendukung Prof Andalan yang terus menyuarakan beberapa pernyataan sikap, yang ditanda tangani oleh Jenderal Lapangan Asdar Akbar.

Massa dari Pendukung Gubernur Nurdin Abdullah melibatkan Pelajar anak SMA, tampak terlihat dari seragam yang dia gunakan memakai celana sekolah Pramuka, harusnya mereka pergi belajar bukan di suruh pergi demo, Jumat,(23/08/19).

Mereka ini dilibatkan lantaran dijanji uang tunai sebesar Rp.100.000 + Nasi Bungkus untuk konsumsi selama aksi unjuk rasa berlangsung.

Hari ini DPRD Prov.Sulsel akan melakukan sidang paripurna dan akan membacakan hasil rekomendasi sidang hak angket dengan 7 Poin sebagai berikut :

1. Mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

2. Meneruskan kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi terkait dengan kontroversi SK 193, pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019. Adapun nama-nama yang diusulkan untuk segera diberhentikan yakni : Drs Asri Sahrun Said, Andi Muhammad Reza SH, Bustanul Arifin SH, Dr Muh Basri M.Pd, Sri Wahyuni Nurdin SE Ak MAd Pemb, serta HM Taufik Fachrudin SE MM.

5. Merekomendasikan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel.
6. Mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyatakan pendapat DPRD tentang Pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.(*)



Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week