BN Online, Jakarta--Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tersangka “Kivlan Zein / KZ ” dan tersangka “ Drs.Habil Marati / HM” yang telah dinyatakan lengkap berkas perkara nya (P.21) pada tanggal 16 Agustus 2019 untuk tersangka KZ dan tanggal 21 Agustus 2019 untuk tersangka “HM”.
Hal ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan menyerahkan kedua tersangka tersebut dan barang buktinya (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada hari ini Kamis (22/08/19).
Proses tahap II ini dilakukan karena Penuntut Umum setelah melakukan penelitian berkas perkara terhadap kedua tersangka tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan bukti yang cukup melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi sekitar bulan Mei 2019 di daerah Jakarta Pusat.
Saat ini tersangka KZ dilakukan penahanan di RUTAN GUNTUR, POMDAM Jayakarta dan untuk tersangka HM di RUTAN Salemba selama 20 (duapuluh) hari kedepan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutannya.(Dr. M)
Editor : | BN Online | Dny