Selasa, 06 Agustus 2019

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Eksekusi 2 Pelaku Ijazah Palsu

Tags


BN Online, Jakarta--Tim Intelijen dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan 2 (dua) terpidana pelaku Ijazah Palsu, Sekolah Tinggi Theologi (STT) Setia atas nama : Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon.

Kedua terpidana tersebut telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 2 (dua) kali, pada tanggal 19 Juli 2019 dan tanggal 26 Juli 2019, namun keduanya tidak memenuhi panggilan jaksa dan berlanjut pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2019, tim  Jaksa Kejari Jakarta Timur mendatangi rumah terpidana Matheus Mangentang pun tak didapati keberadaannya.

Selanjutnya tim intelijen Kejari Jaktim mendapat Informasi keberadaan terpidana Matheus Mangentang sedang berada di Rumah Sakit di daerah Jakarta Pusat dan dilakukan pemantauan, yang terbukti adanya keberadaan terpidana Matheus Mangentan di lokasi tersebut dan langsung digiring menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses administrasi dan dibawa menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang untuk menjalani masa hukuman nya.


Sedangkan terpidana Ernawati Simbolon (perempuan), menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Timur dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kedua terpidana itu diamankan setelah telah terbukti melakukan pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akedemik, profesi dan atau vokasi secara tanpa hak yang dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan, dinyatakan melanggar ketentuan pasal 67 ayat (1) UU.RI. NO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. NO. 3319K / Pid.Sus / 2018 tanggal 13 Februari 2018. (Dr. M)




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week