Rabu, 07 Agustus 2019

Ketua Bawaslu Bantaeng Berikan Pemaparan Tentang Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019

Tags


BN.Online Bantaeng, - Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh sebagai Narasumber dalam acara Evaluasi Fasilitasi Kampanye pemilihan umum Serentak Tahun 2019, yang berlangsung di Hotel Ahriani Jalan Raya Lanto, Kecamatan Bantaeng,Kabupaten Bantaeng. 

"Ada beberapa catatan kami terkait dengan pelaksanaan kampanye pemilu serentak ditahun 2019, mudah -  mudahan kegiatan ini bukan cuma untuk perubahan pada PKPU pada tataran tehnis tetapi lebih pada perubahan undang -  undang Pemilu". Terang Ketua Bawaslu dihadapan peserta Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 ini. 

"Semoga ini satu paket semua ketika di lakukan evaluasi dengan pihak pemerintah dan DPR terkait dengan pemilu serentak kemarin ini yang memakan banyak korban dan ini juga masuk menjadi ranah pembahasan yang  dibahas DPR terkait perubahan undang -  undang Pemilu". Jelasnya. 

Lebih lanjut dianya, "Pada tataran regulasi banyak ruang - ruang - ruang dalam undang - undang itu sangat lemah, sangat berbeda dengan undang -  undang pilkada, padahal yang membuatnya sama, perbedaan yang mencolok antara undang - undang Pemilu dengan Pilkada". 

"Di undang -  undang pilkada setiap ada pelanggaran selalu bahasanya "setiap orang" menjadi subjek hukum, tetapi di undang - undang Pemilu itu di pilah - pilah terutama pada persoalan politik uang". 

Dia menambahkan lagi, "Pada masa kampanye pilkada subjek hukum yang bisa di  hukum yang melakukan  politik uang adalah pelaksana, tim kampanye dan peserta kampanye". 

"Pada masa tenang subjek hukumnya pemilu juga adalah pelaksana kampanye, tim dan peserta , nanti di H nya baru bicara "setiap orang" yang menjanjikan atau membagikan, lalu apa dampaknya orang yang kemudian melakukan politik uang, itu memasukkan sedikit nama -  nama tim atau pelaksana kampanye yang dikirim ke KPU". 

Dianya juga mengatakan, "Ketika di laporkan ke panwas dan bawaslu menjadi bahan perdebatan disentra gakkumdu, ini masuk subjek hukum yang disebutkan, kalau di undang - undang pilkada itu setiap orang pada setiap tahapan selalu subjek hukumnya adalah setiap orang".tegasnya.

"Di Bantaeng ini ada dua putusan pidana yang keluar dari proses pemilu itu,dengan hukuman percobaan". 

"Satu hukumannya itu di hukum 1 bulan denda 5 juta kasus kepala desa dan yang kedua salah satu kader partai dengan hukumannya 2 bulan". 

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy 





News Of This Week