BN.Online Bantaeng, - LSM TKP Bantaeng akan mengawal terus proses penanganan Dugaan korupsi Dana Bantuan Bencana BNPBD.
Berdasarkan hasil penelusuran LSM TKP Bantaeng, terkait Bantuan Bencana Alam (kebakaran) yang dilakukan mulai bulan 12 Tahun 2018 sampai 2019, Aidil Adha mengatakan bahwa, "kami banyak menemukan fakta dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di kubu BNPBD Kabupaten Bantaeng".
Menurut Aidil Adha, "jika berdasar dari fakta - fakta yang kami temukan di lapangan kami meyakini bantuan bencana di sejumlah korban yang terkena musibah kebakaran di tahun 2018 lalu itu di korupsi oleh oknum BNPBD".Ungkapnya ke awak media BN.
Pasalnya," anggaran untuk sejumlah korban kebakaran di duga sudah lama di cairkan namun sampai saat ini bantuan yang berupa Uang bagi korban kebakaran dari BNPBD sampai sekarang tidak di serahkan kesejumlah korban kebakaran, kami yakin, jika pihak kejaksaan serius menindaklanjuti kasus ini maka akan berlanjut pada proses persidangan, dan kami berharap agar pihak kejaksaan bekerja profesional sebagaimana yang di amanatkan UUD kepadanya, dalam menindaklanjuti kasus - kasus tindak pidana korupsi yang merugikan Negara".Terang Aidil Adha, Kamis 22 Agustus 2019.
Apa lagi, lanjut Aidil Adha, "dengan kasus dugaan korupsi seperti Bantuan Bencana yang tidak di serahkan kepada korban, wajib bagi pihak kejaksaan untuk menindaklajutinya sampai ke meja hijau, kasihan rakyat sudah susah di rampas lagi Hak nya, selain dana bencana yang tidak di serahkan ke sejumlah korban kebakaran, Aidil juga menduga Dana bantuan Logistik BNPBD itu di korupsi, sehinga kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng agar tidak hanya memeriksa bantuan Dana nya, tapi kami juga meminta agar memeriksa penyaluran Logistik BNPBD untk korban Bencana mulai tahun 2014-2018". Pungkasnya.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy