Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil menganggap PJ.Walikota Makassar melakukan Pelanggaran berat dengan memutasi pejabat lama yg di SK kan oleh Mendagri. Maka PJ Walikota patut diduga melakukan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel, meminta agar Walikota mengembalikan pejabat lama yang di-SK-kan oleh Mendagri agar produk Disdukcapil tidak cacat hukum dan membahayakan masyarakat pengguna. Layanan Disdukcapil mendesak untuk dipulihkan segera, mengingat tingkat kebutuhan Masyarakat sangat tinggi.
Walikota Makassar berdalih bahwa pemutusan jaringan oleh Pemerintah sebagai dampak dari perseteruan dua Dirjen di Kemendagri dimana menurut Ombudsman tidak relevan, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel memandang Dirjen Adminduk dan Capil perlu segera mengklarifikasi atas berita yg dimuat secara luas di Media media lokal di Sulsel.
Dalam hal tak ada perubahan situasi dalam 7 hari ke depan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan akan melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah tindakan korektif oleh Pj Walikota. Jika tak diindahkan, tak tertutup kemungkinan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dinaikkan statusnya menjadi Rekomendasi oleh Ombudsman RI.
Jika Rekomendasi Ombudsman RI tak dipatuhi oleh Pj Walikota, akan diberlakukan sanksi pembinaan sesuai Pasal 351 UU No. 23 tahun 2014, dimana selama pemberlakuan sanksi Pj Walikota dapat dinonaktifkan.
Makassar, 22 Agustus 2019
Subhan Djoer
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel
+628114104425