BN.Online Bantaeng, - Sebagai salah satu bentuk rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 tahun, Rutan Kelas II B Bantaeng mengadakan Upacara penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana, Sabtu 17 Agustus 2019. Remisi umum ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bagi Narapidana yang telah berprilaku juga menerima pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan selama menjalani masa pidana di dalam Rutan Kelas II B Bantaeng dengan baik.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 13:30 WITA ini dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Bantaeng, Ilhamsyah Azikin Sultan yang menyerahkan langsung Surat Keputusan tentang Pemberian Remisi Umum kepada perwakilan Narapidana yang telah ditunjuk.
Selain dihadiri oleh Kepala Daerah, Adapun para tamu yang juga hadir pada kesempatan ini diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Segenap Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng beserta Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bantaeng, dan para Kepala SKPD di lingkup Kabupaten Bantaeng.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Muhammad Ishak, melalui sambutannya mengajak semua pihak yang hadir untuk bisa membantu meningkatkan program pembinaan yang ada di Rutan Bantaeng ini.
“Di Rutan Bantaeng ini, kami memiliki program pembinaan unggulan yaitu program pembinaan kerohanian, satu orang satu mushab Al-qur’an. Program pembinaan kerohanian ini diharapkan mampu menjadi sebuah wadah untuk bisa lebih mendekatkan jiwa para warga binaan dan tahanan dengan Sang Pencipta agar setelah habis menjalani masa pidana, keinginan mereka untuk berbuat kesalahan lagi bisa diminimalisir atau bahkan sudah hilang sama sekali. Warga Binaan bukanlah orang jahat, mereka hanya tersesat ”Terang Kepala Rutan Bantaeng
Melalui kesempatan ini, Ishak juga secara langsung menyampaikan kepada seluruh pihak yang hadir pada acara ini agar memberi bantuan berupa mushaf alqur’an bagi Rutan Kelas II B Bantaeng
“Kami meminta bantuan berupa pengadaan Mushaf Al-qur,an bagi warga binaan yang ada didalam Rutan Bantaeng ini, sebab warga binaan yang telah habis menjalani masa pidana didalam Rutan Kelas II B Bantaeng ini selalu diberi Mushaf untuk bisa mereka pergunakan diluar nanti. Tujuannya juga agar mereka bisa dengan cepat diterima oleh Masyarakat luar dan mematahkan stigma buruk masyarakat mengenai ‘bekas narapidana”. Lanjutnya.
Adapun total Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum pada tahun ini sebanyak 84 orang dengan keterangan, 27 orang mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan, 14 orang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan, 29 orang mendapatkan remisi sebanyak 3 bulan, dan 14 orang mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Di sela-sela kegiatan, Rutan Kelas II B Bantaeng juga menampilkan Vocal Group dan Tarian Kolosal Lagu Indonesia Bekerja oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bantaeng yang pada tanggal 15 Agustus 2019 berhasil memecahkan Rekor MURI Indonesia dengan Tarian Kolosal Massal yang dilaksanakan serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. Tak lupa, Warga Binaan juga memberikan Acara Hiburan yaitu Tarian Poco-Poco yang juga meraih penghargaan Guiness Book of Record pada tahun 2018 dihadapan seluruh tamu yang hadir.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy