Sabtu, 31 Agustus 2019

Tabur 31.1 Berhasil Mengamankan Buronan ke-166 di Tahun 2019

Tags


BN Online, Palu, Sulteng--Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Maros berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana : MUH.ARASY (laki-laki, usia 48 tahun) yang merupakan DPO dari wilayah Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, di daerah Perumnas Sudiang, Perbatasan Makassar Maros, Sulsel, pada Jumat (30/08/2019). Hal ini merupakan program Tangkap Buron(TABUR ) 31.1 dan merupakan TABUR ke -116.

Terpidana MUH.ARASY terjerat kasus korupsi ketika menjabat selaku kuasa usaha CV. Karya Mentari, dalam pelaksanaan dana bantuan langsung ( Block Grant) bagi sekolah madrasah pada lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pihak yang  melaksanakan pengadaan buku bahan ajar dan buku perpustakaan tahun anggaran 2006-2007.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 415 K / Pid.Sus / 2017 tanggal 13 September 2017 dengan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp100.340.250,- (seratus juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Kemudian terpidana MUH.ARASY langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Kejari Maros menuju ke Kejaksaan Negeri Palu yang untuk diserahkan dan selanjutnya di bawa menuju Lapas Kelas I Palu untuk menjalani masa hukuman nya. (Dr. M)



Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week