BN.Online Bantaeng, - Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 akan mendapatkan kendaraan dinas (randis) baru.
Unsur pimpinan itu terdiri dari ketua dan dua orang wakil ketua DPRD.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Amiruddin menjelaskan, "pengajuan pengadaan randis baru untuk tiga pimpinan DPRD baru sudah diusulkan melalui APBD tahun 2020.
Besaran anggarannya mencapai senilai Rp 1,750 miliar". Ucap Sekretaris Dewan DPRD Bantaeng.
Menurut H. Amiruddin,"pengadaan randis baru untuk pimpinan dewan di masa jabatan baru mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 7 tahun 2016 tentang sarana dan prasarana kerja".terangnya.
"Sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah".
“Sesuai peraturan mendagri itu disebutkan ketua DPRD bisa menggunakan randis berupa sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc sedangkan untuk wakil ketua DPRD juga bisa berupa sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.200 cc".
"Pengadaan randis tersebut,dimaksudkan mempermudah kinerja dewan, untuk jenis randis itu memang tidak diatur tetapi tidak boleh melebihi kapasitas 2.500 cc".
"Khusus untuk ketua dewan berbeda dengan pimpinan lainnya. Sesuai aturan dan payung hukum, mobil Ketua DPRD tidak boleh melebihi 2500 cc".Kata Sekwan.
Sementara itu, partai yang berpotensi menggunakan randis pada kursi pimpinan untuk masa jabatan 2019-2024 adalah PPP, PAN dan PKS.
"Sesuai rekomendasi yang dikeluarkan masing-masing partai, Ketua DPRD diduduki Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua l, H. Irianto dan Wakil Ketua 2, Muhammad Ridwan".
"Sedangkan randis yang akan mereka gunakan disebut-sebut untuk Ketua DPRD jenis Mitsubishi Pajero, Wakil Ketua l merek Toyota Fortuner dan Wakil Ketua 2 Honda CRV".
Editor|BN.Online Sul Sel |Edhy