BN Online, Jakarta--Kejaksaan Agung menyerahkan Jaksa SATRIAWAN SULAKSONO kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa SS merupakan salah seorang dari 2 (dua) Oknum Jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu di Surakarta-Jawa Tengah terkait dugaan suap dalam lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019, Rabu (21/8/19), sekira pukul 13:00 Wib.
Diketahui KPK sebelumnya telah mengamankan Jaksa EKA SAFITRA (Jaksa Fungsional Kejari Kota Yogyakarta) bersama salah seorang Pengusaha asal Solo an. GABRIELA YUAN ANA dalam kasus tersebut.
Sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung kasus yang saat ini ditangani oleh KPK, penyerahan Jaksa SS tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Intelijen yang datang langsung membawa Jaksa SS ke Gedung Merah Putih KPK. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yaitu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Menurut JAM Intelijen Dr. Jan S. Maringka, TP4 dibentuk sebagai respon Kejaksaan dalam mendukung program Pemerintah di bidang Pembangunan Nasional. Hal ini dirasakan sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, penegakan Hukum tidak dapat disamakan dengan Industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara. Penegakan Hukum justru dikatakan berhasil, apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Rabu (21/8/19), sekira pukul 13:00 Wib.
TP4 yang dibentuk pada tahun 2015 dan mulai efektif bekerja sejak tahun 2016 ternyata memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan. Hal ini antara lain dibuktikan dari antusiasme instansi/BUMN/BUMD yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pengawalan dan pengamanan TP4 dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaannya.
Pada tahun 2016, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 109,6 Trilyun. Di tahun 2017, kegiatan pengawalan dan pengamanan TP4 meningkat 5 kali lipat menjadi 10.270 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 977 trilyun atau meningkat 8 kali lipat dari tahun 2016. Pada tahun 2018 jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 sebanyak 5.032 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 605,3 Trilyun.
Memasuki empat tahun kehadiran TP4, Tim ini baik di tingkat pusat maupun daerah terus memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan. Kegiatan TP4 pada Semester I tahun 2019 sebanyak 1.898 proyek pekerjaan dengan anggaran senilai Rp. 94.596.451.626.553,- (Sembilan Puluh Empat Trilyun Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah). Sinergi dengan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan juga ditunjukkan dari berbagai Kemente¬rian/Lembaga/BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan TP4.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa adanya kebutuhan nyata akan sinergi antara penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dengan aparatur penegak hukum untuk bersama-sama mengawal pembangunan nasional sehingga dapat dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. Penegak hukum diharapkan tidak lagi berada di ujung menunggu terjadinya pelanggaran namun aktif berjalan bersama untuk menekan potensi penyimpangan sedari awal pelaksanaan kegiatan.
Kepercayaan Pemerintah terhadap TP4 juga ditunjukkan dengan dilembagakannya fungsi pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan dalam organisasi dan tata kerja Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2018, yang pelaksanaannya oleh Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen.
Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada KPK dalam ikut bersama-sama menjaga dan mengawal keberadaan TP4 sebagai aset bangsa demi mewujudkan pembangunan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Dengan 10.000 Jaksa yang tersebar di seluruh Indonesia, pengawasan terhadap personil Kejaksaan yang terlibat dalam kegiatan TP4 tentunya tidak dapat dilakukan oleh Kejaksaan sendiri, melainkan memerlukan peran serta masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya.
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas apabila ditemukan oknum Jaksa yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat terhadap TP4 demi keuntungan pribadi.
Untuk itu, peristiwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 Agustus 2019 terhadap oknum Jaksa Anggota TP4 kiranya dapat menjadi momentum untuk melakukan refleksi dan penguatan pengawasan melekat oleh jajaran Kejaksaan. Secara internal Kejaksaan juga akan melakukan proses pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran Kode Etik Jaksa terhadap kedua Jaksa dimaksud serta para pihak yang terkait.(Dr. M)
Editor : | BN Online | Dny