Kamis, 15 Agustus 2019

Toko Subur Jaya Jual Produk Kadaluarsa, Konsumen Akan Laporkan Ke -Pihak Terkait.

Tags

Rabu, 13 Agustus 2018, 20:26 Wita

BN Online, Makassar --Seseorang bernama Sy (Inisial), Konsumen mengaku merasa dirugikan setelah membeli dan menemukan salah satu jenis makanan, kadaluarsa di toko Subur Jaya yang beralamat disekitar pasar Terong Kota Makassar, Sul- Sel, pada hari selasa,13 Agustus 2019.

Produk makanan berupa susu dalam kemasan kaleng merek "Frisian Flag Full Crem Gold". tersebut telah diketahui masa edarnya berakhir pada bulan juni 2019, Lalu.

Menurut, Sy, (Konsumen) Kronologis awalnya pada soreh itu, Selasa (13/8) sekitar jam 4,10 Wita, dirinya bersama sang istri sepulang kerja bermaksud ingin belanja pangan untuk kelengkapan kebutuhan sehari-hari di Toko Subur Jaya, seputaran Pasar Terong.

Dengan membeli 2 Susu kemasan kaleng,1 buah sari buah kelapa (Nata de Coco) ukuran sedang serta kebutuhan lainya.

"Selaku konsumen tidak ada rasa curiga terhadap pihak toko. Apakah barang yang diminta telah melewati masa penggunaanya atau tidak, dalam artian berharap apa yang dibeli dalam kondisi yang baik, kemudian dari pihak pemilik toko langsung mengambil dan mengemasnya sendiri kedalam kantong, sesuai dengan jumlah total yang ada dinota barang," tuturnya.Pada Bidik Nasional Online, Rabu, 2019/08/14 13:46.

Lanjutnya, sesampainya dirumah lalu keesokan harinya ketika hendak digunakan, dibuka terlihat jelas susunya mengental berwarna dan beda dari biasanya, ternyata setelah dipriksa dari sudut bawa kemasan masa akhir batas penggunaanya menujuk pada bulan Juni 2019 yang lalu.

"Kaget karna tidak higinis masa penggunaanya, alias sudah kadaluarsa, ini sangat merugikan konsumen, untuk selanjutnya tindakan pihak toko yang telah menjual barang yang lewat masa berlaku tersebut akan segera dilaporkan kepihak yang berwenang sesuai dengan UUD Perlindungan konsumen," ucapnya menyayangkan.

Ketika dikomfirmasi terkait dengan barang kadaluarsa yang diperjualbelikan, pihak toko Subur Jaya semula menyangkali perbuatanya, tapi setelah diperlihatkan BB-Nya tertunduk lemas tidak berkutik, mengakui kesalahannya bahkan meminta agar persoalan ini tidak dibesar- besarkan.

"Tolonglah pak...? persoalan ini jangan sampai dilaporkan kepihak terkait kami siap bertanggung jawab untuk mengganti sesuai dengan barang yang dibeli dan meminta barang yang sudah dibeli itu dikembalikan, tidak segampang itu, pasalnya terkait dengan UU Perlindungan Konsumen" ucapnya pada BN, Rabu ( 2019/08/14 ) 14:22 Wita.

Sementara itu, Abl. Fatah yang didampingi rekannya, Hakim Cs, selaku pengamat hukum, ketika dimitai tanggapanya terkait dengan barang kadaluarsa tetap dijual, mengatakan sangat merugikan konsumen, terhadap toko yang bersangkutan itu kategori melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik disengaja maupun tidak. "Bagaimana jika makanan itu dikonsumsi akan berakibat patal,". ucapnya.

Jika merujuk pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UU Konsumen menjelaskan: (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Pasal 62 UU Konsumen: (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 63 UU Konsumen Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: perampasan barang tertentu.

pengumuman keputusan hakim;

pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Kemudian, Pasal 23 PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengatur bahwa: Setiap orang dilarang mengedarkan: pangan yang sudah kedaluwarsa. (Tim BN).

Editor : BN /Makassar /Sy@h


News Of This Week