Selasa, 17 September 2019

Aidil Adha Ketua LSM TKP Sul Sel Akan Mengawal Seleksi Calon Direktur PDAM, Sementara Muhammad Ilyas Tidak Berniat Maju Lagi

Tags


BN.Online Bantaeng, - Jelang berakhirnya periode kepemimpinan di Rektur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng. 

Yang dijabat oleh Muhammad Ilyas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng dalam waktu dekat segera melakukan rekruitmen dan seleksi calon direktur untuk periode empat tahun ke depan.

Direktur PDAM Bantaeng Muhammad Ilyas mengatakan, "mengaku tidak punya niat lagi untuk mendaftar sebagai top leader di perusahaan daerah tersebut,dia  hanya ingin fokus menyelesaikan sisa masa tugasnya hingga akhir Oktober 2019". Ucap Direktur PDAM Bantaeng ini ke awak media. 

“Saya hanya  fokus menyelesaikan periode kepemimpinan sebagai direktur hingga akhir Oktober ini dan  saya juga cukup menikmati tugas ini dalam memberikan pelayanan kebutuhan air bersih kepada masyarakat dan pelanggan",

Dan dia mengaku tidak punya niat lagi untuk berkompetisi pada seleksi calon direktur PDAM Bantaeng. 

"Apalagi disisa akhir periode kepemimpinannya, dirinya fokus menyelesaikan kebutuhan air warga lewat program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)".Pungkasnya. 

Terpisah Ketua LSM TKP ( Transparansi Kebijakan Pemerintah ), Sulawesi Selatan Aidil Adha secara tegas, "meminta Pemkab Bantaeng tidak asal -  asalan menempatkan calon direktur". Ucap Aidil Adha Selasa 17 September 2019. 

"Sebab perusahaan tersebut selalu saja mendapat suntikan anggaran dari APBD,hanya saja perusahaan itu kerap dikeluhkan masyarakat".Lanjutnya. 

“Kami minta Pemkab Bantaeng terbuka atau transparansi dalam melakukan rekruitmen calon direktur".

"Jangan karena kepentingan atau ada nepotisme dari oknum pemangku kepentingan". 

"Insya Allah kami akan mengawal proses seleksi ini dari luar pagar,”

Guna menghindari konflik kepentingan dalam perekrutan calon orang nomor satu di perusahaan air bersih ini. 

Pemkab Bantaeng atau panitia seleksi (pansel) mengedepankan azas transparansi dan kualitas. 

Dan termasuk PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan direksi dan dewan pengawas BUMD.

“Kami juga mengingatkan kepada siapa saja yang terlibat sebagai panitia seleksi untuk mendepankan Permendagri nomor 2 tahun 2007 dan Perda nomor 1 tahun 2011". 

"Kedua aturan ini menjadi acuan untuk menentukan calon direktur PDAM,”Tutupnya. 

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy 


News Of This Week