Selasa, 24 September 2019

Camat Bontoala Makassar, Segera Koordinasikan Pengaduan Masyarakat. "Terkait Aktivitas Gudang Toko Viktoria"

Tags

Selasa, 2019/09/24 16:05


BN Online, Makassar -- Camat Bontoala, Makassar Syamsul Bahri. SIP merespon baik dan segera tinjau lokasi atas pengaduan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas bungkar muat tempat penyimpanan barang (Gudang ) di Wilayah kerjanya; sala satunya adalah gudang toko Viktoria jalan Latimojong II

Apapun alasanya tidak dibenarkan karna keberadaan gudang dalam kota tersebut melanggar Perwali 20/2011 "Tentang larangan gudang dalam kota dan Perda 13/2009 tentang kawasan pergudangan terpadu maka itu akan ditinjau seperti apa aktivitasnya".

"Akan dilakukan peninjauan (sidak) setelah dikoordinasikan ke Dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) Kota Makassar terhadap  aktivitas gudang toko Victoria di Jalan latimojong II Kel. Gadong," ucap Camat Bontoala, Syamsul Bahri saat dikomfirmasi di ruang kantornya, Selasa  (23/9/2019).

Untuk itu langkah awal tegas Samsul katakan. "Kami akan memerintahkan Trantip melakukan cek and balace, Koordinasi dengan ke 2 lurah yang disebut oleh pemilik toko Viktoria Meubel bahwa sudah mengetahui, dan berkoordinasi ke Disprindag Kota dilakukan penindakan".

Seperti yang diberitakan BN Online sebelunya atas imformasi masyarakat sekitar aktivitas bongkar muat dalam gudang yang diketahui pemiliknya bernama sony tersebut sudah cukup lama berlangsung meski ia tahu adanya larangan.

Sepertinya larangan gudang dalam kota tidak berlaku bagi pemilik Toko Maubel Victoria. "Saya sering melintas dijalan tersebut dan mengamati masih saja melakukan aktivitas bongkar barangnya di gudang yang beralamat Jln. Latimojong 2 Kel. Gaddong," ungkap sumber mengeluhkan kekesalanya dan meminta aktivitas gudang tersebut di expose.

Harusnya pemerintah setempat melarang aktivitas tersebut,ini mala dilakukan pembiarkan, seakan tutup mata tutup telinga, karna kerap bungkar muat jalan tertutup akibatnya  mengganggu para pengguna jalan," cetusnya pada Bidik Nasional. Jum'at (21/9).

Soni bersama istrinya saat di konfirmasi, Sabtu (22/9). Terkait aktivitas di gudangnya, mengaku hanya sementara, tidak ada izin resmi, meski dirinya melakukan aktivitas di gudangnya itu atas sepengetahuan aparat dan Lurah setempat. "Sudah tahu itu lurah sembari menyebut inisial (AP), dak ada masalah," ucapnya membela diri. (Tim BN)


News Of This Week