BN Online, Jakarta---Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri yang berhasil menangkap pelaku peretas situs Kementerian Dalam Negeri.
Pelaku berinisial ABS (21) ditangkap pada Selasa (24/9/2019) di Pasuruan, Jawa Timur.
"Terimakasih kepada kepolisian yang telah cepat menangkap pelaku peretas situs Kemendagri," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (27/09/2019).
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin mengatakan, pihaknya menemukan jejak akses pelaku di Jawa Timur, sebelum melakukan penangkapan.
"Dalam waktu singkat kami mengirim tim ke Jatim, ternyata betul di sana menemukan diduga pelaku, inisial ABS," ungkap Asep dalam kenferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
#Puspen Kemendagri#
Editor : | BN Online | Dny