BN Online, Pasangkayu---Beberapa waktu lalu, dilangsungkan rotasi dan pelantikan pejabat Eselon II lingkup Pemkab Pasangkayu, tentu saja dalam rangka penyegaran sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara, rotasi ini juga mengacu kepada beberapa aturan perundangan terkait ASN.
Namun demikan seharusnya proses ini tak menyisakan tanda tanya bagi sebagian kalangan, terutama oleh pihak yang menilai dirinya dalam posisi "dirugikan" perkembangan kariernya, misalnya saja Ir.Ahmad Sibali, yang sebelumnya adalah Kadis. Perumahan Rakyat dan Tata Ruang, namun pada rotasi kali ini justru di "Non Job-kan " dengan alasan yang oleh berbagai pihak dinilai tak mendasar.Ir.Ahmad Sibali, ketika dikonfirmas beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan bahwa mengenai alasan yang dijadikan dasar atas Pencoretannya dijajaran pejabat eselon II pihaknya sama sekali tidak dapat memahaminya,:" mengenai saya dipasang sebagai pejabat atau tidak, itu adalah ruang kewenangan pimpinan, karena pada hakekatnya beliau-beliaulah yang menentukan dan memutuskan",tuturnya.
Ditambahkan pula bahwa terkait alasan soal Rekomendasi KASN, ia bahkan sudah mempertanyakan dan meminta fisik Surat Rekomendasi tersebut kepada Wakil Bupati.
Menurut Pak Wakil Bupati, surat yang secara spesifik untuk saya belum pernah beliau lihat, apalagi membacanya, apalagi jika alasannya adalah status saya beberapa waktu lalu sebagai pihak yang dimintai keterangan di Polres Matra, yang lucu adalah mengapa membawa-bawa nama institusi lain untuk me-non Jobkan seseorang.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Pasangkayu sedang ketika hendak dikonfirmasi kebenarannya terkait Issue soal surat dari Polres dan KSN sedang tidak ditempat,menurut staffnya,sedang dinas luar kabupaten, demikian juga Kepala BKD Pasangkayu, menurut stafnya juga sedang dijakarta, maka pada tulisan edisi 2 nanti mudah-mudahan kedua pejabat teras tersebut telah berada ditempat untuk dikonfirmasi.(tim investigasi)
Editor : | BN Online | Dny