Rutan Bantaeng Di Cafe Corner |
BN.Online Bantaeng, - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng Muhammad Ishak,gelar sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Pemasyarakatan kepada sejumlah awak media di Bantaeng.
Pertemuan Sosialisasi ini bertempat di Cafe Corner, Jalan Kartini Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Rabu 25 September 2019.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng Muhammad Ishak, mengungkapkan bahwa, "sosialisasi ini sesungguhnya merupakan bagian dari konsolidasi dengan para Jurnalis dan LSM terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Pemasyarakatan yang hingga kini penetapan masih ditunda DPR RI". Ucap Ka Rutan Bantaeng.
Dia mengatakan, “Kami berharap lewat soialisasi ini ada penguatan serta dukungan dari rekan-rekan Media, LSM dan masyarakat secara luas, agar RUU Pemasyarakatan ini bisa ditetapkan menjadi UU oleh DPR RI,”
Lanjut Kepala Rutan Bantaeng,"pihaknya juga diperintahkan untuk meminta dukungan Media, LSM dan masyarakat secara umum,bukan apa-apa, lewat upaya ini RUU Pemasyarakatan dapat ditetapkan".
"Masih ada cukup waktu melakukan sosialisasi agar nantinya saat pembahasan di DPR RI bisa mendapat persetujuan atau ditetapkan".
"Jika nantinya RUU Pemasyarakatan ditetapkan,keluarga pemasyarakatan akan memiliki payung hukum baru setelah RUU Pemasyarakatan diundangkan".
“Dengan begitu, sedapat mungkin melalui regulasi tersebut dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan".Tutupnya.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy