BN Online, Jakarta---Pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna menjamin kelangsungan hidup bangsa guna mengantisipasi berbagai ancaman non-militer. Dalam hal ini, sebagai poros pemerintahan dalam negeri, Kemendagri memiliki peran strategis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2015, yakni sebagai berikut:
Pertama, perumusan/penetapan/pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil.
Kedua, pengkoordinasian/pembinaan/pengawasan umum/fasilitasi dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelaksanaan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pemerintahan dalam negeri, penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan.
“Secara spesifik, peran lain seperti ideologi, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka pemantapan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (30/09/2019).
Bidang-bidang lain antara lain di antaranya bidang politik, penanganan konflik, fasilitasi pencegahan dan penyelahgunaan narkoba, fasilitasi ormas, serta pelestarian budaya nasional, dalam sistem pembangunan pemerintahan yang bertujuan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih meliputi regulasi dalam arti regulasi yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
“Penataan untuk memperkuat sistem perencanaan di setiap pembangunan, pemberdayaan masyarakat, memberikan kesadaran bahwa paham kebangsaan saat ini sedang diuji, maka dibutuhkan kebijakan dan strategi pengembangan nilai-nilai kebangsaan yang dapat dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Di samping itu, jajaran Kemendagri dan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat kecamatan, desa/kelurahan secara keseluruhan harus memahami bahaya hoax, narkoba, terorisme dan radikalisme, serta mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, toleransi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Dalam melaksanakan peran strategis tersebut, Kemendagri dan Pemda juga didukung oleh pemberdayaan forum-forum sebagai mitra Pemerintah dalam deteksi dini, cegah dini, seperti FKUB, Forum kewaspadaan dini, komunikasi intelijen daerah, pusat pendidikan wawasan kebangsaan, tim terpadu penanganan konflik serta Forkopimda tingkat Provinsi, kabupetan/kota, dan kecamatan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, fenomena globalisasi adalah dinamika yang paling strategis dan membawa pengaruh dalam tata nilai dari berbagai bangsa termasuk bangsa Indonesia. Sehingga perkembangan secara regional khususnya Asia Pasifik dan Asia Tenggara harus dipahami secara komprehensif. Indonesia mencermati gelagat perkembangan dan dinamika serta kondisi politik dalam negeri saat ini setidaknya pasca Pemilu Serentak 2019 yang berjalan demokratis aman dan sukses, harus didorong untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lain dalam upaya untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hanya akan lancar ketika stabilitas politik berjalan konstitusional, sehingga harus kita pelihara dan pertahankan,” ungkapnya.
Mencermati situasi globalisasi, secara geopolitik dan geostrategi, Indonesia harus dapat menjawab tantangan dari segala aspek kehidupannya. Kemendagri selama setidaknya dalam 5 (lima) tahun ini menyampaikan apresiasi dan penghargaan khususnya kepada seluruh Kementerian/ Lembaga serta Jajaran Pemerintah Daerah daerah tingkat Provinsi sampai Kelurahan/Desa yang selalu melakukan koordinasi dalam upaya menjaga stabilitas demi terjaganya pembangunan nasional berjalan tertib.
#Puspen Kemendagri#
Editor : | BN Online | Dny