Jumat, 11 Oktober 2019

Ini Tanggapan BPJS Terkait Pemotongan Gaji Kontrak di Pemkot Makassar

Tags


BN Online, Makassar--÷Upah tenaga kontrak (non PNS) pemkot Makassar sangatlah rendah dibanding dengan upah pekerja yang ada diperusahaan BUMN ataupun perusahaan Swasta. Upah tenaga kontrak untuk taraf hidup di kota Makassar membuat mawar dan bunga harus berpikir keras mengelola keuangan kecil dengan pengeluaran besar

Seperti Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp.150 ribu. MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot makassar sejak 2017 pegawai honorer (Kontrak) mensiasati dengan memotong gaji agar kedepan pegawainya yang sudah tidak aktif lagi bisa menikmati tabungan yang tersimpan di BPJS

Simpan siur di kalangan pegawai tersebut tentang potongan itu beredar luas dikalangan honorer (Kontrak), Lantaran mereka yang masih aktif baik kalangan Kecamatan, Kelurahan ataupun bekerja sebagai guru sebagian belum memegang bukti kartu atau bukti pemotongan," Kata bunga yang bekerja di salah satu kelurahan di Kota Makassar.

Menanggapi berita yang viral di media online, Raden Harry Agung Cahya selaku Kepala pemasaran peserta penerima upah ikut angkat bicara, Sabtu (11/10/2019)

Didamping humas BPJS, Raden menjelaskan tujuan pemotongan premi kontrak adalah bentuk keseriusan pemerintah pemkot melalui MoU untuk menjaminkan semua pegawai Non PNS di Kota Makassar," Katanya

Ditambahkannya, bahwa sekitar 11268 ribu tenaga kontrak yang terdaftar di BPJS baik Instansi SKPD ataupun RT/RW, Selain bukti kartu yang harus dipegang mereka juga wajib mengontrol ke melalui sistem online BPJSKU untuk mengakses langsung berapa banyak tabungan atau simpanan yang sudah tersimpan,

"Ini bukan pertama kali BPJS dan Pemkot melakukan MoU, sejak 2017 dan 2018 sudah buat kesapakatan oleh Wali Kota Makassar,

Lebaih jauh menjelaskan, Pegawai yang tak punya bukti pegangan bisa ke kantor langsung di Jalan Urip Sumiharjo,  Dengan membawa surat keterangan dimana dia bekerja serta Foto Copy KTP," Tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Makassar menghimbau semua SKPD agar melalukan sosialisasi soal MoU pemkot dan BPJS tentang gaji yang dipotong direkening sebanyak 150 ribu rupiah.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Perak Sulsel, Adiarsa MJ, SE, MH mengatakan tetap meminta transparansi baik pihak pemkot maupun BPJS ketenagakerjaan

"Dari sekian yang terdaftar kami meminta pihak terkait menyampaikan ke publik tentang proses penyetoran dana anggaran pemkot ke BPJS. Apakah peserta terdaftar selama MoU dipastikan uangnya disetor ke pihak BPJS," Jelas Adiarsa.(")



Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week