BN.Online Bantaeng, - Adanya sejumlah desa di Bantaeng yang menganggarkan pengadaan Kilo Watt Hour (KWH) meter listrik dengan penetapan harga yang dinilai tidak wajar menggunakan anggaran Dana Desa (DD) patut dipertanyakan dan menjadi sorotan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM.
Sebagai lembaga kontrol dan sekaligus upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran di desa, LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) meminta aparat penegak hukum di Bantaeng menelusuri dan memeriksa setiap desa yang menganggarkan pengadaan kwh.
Pasalnya, beberapa desa diduga melakukan praktek korupsi dengan cara mark up anggaran.
“Kami patut menduga ada sejumlah desa menganggarkan pemasangan kwh jauh dari harga yang sepatutnya".Ucap Aidil Adha. Rabu 23 Oktober 2019.
"Dari hasil analisis dan perhitungan yang kami lakukan, harga per kwh itu maksimal Rp1,7 juta".
Harga kwh tersebut, menurut Aidil Adha, sudah termasuk ongkos pasang dan kabel instalasinya juga sudah inklud menggunakan kabel yang bagus seperti merek Eterna.
"Tapi kalau instalasinya hanya menggunakan kabel biasa, maka sudah pasti harganya lebih murah atau di bawah harga Rp1,7 juta".
"Celakanya ada saja desa, diduga menganggarkan kwh listrik tersebut hingga Rp3 juta. Padahall bila dirinci, untuk pemasangan kwh yang di setor ke PLN hanya Rp1,2 juta, pembelian material listrik dan sewa pemasangan instalasi sebesar Rp500 ribu,jika dikalkulasi maka nilainya hanya Rp1,7 juta".tegas Ketua LSM TKP
Dengan adanya fakta yang kami peroleh, patut diduga terjadi penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum aparat desa dengan menggunakan alokasi anggaran pembangunan belanja desa".
Dengan adanya dugaan mark up dari penganggaran yang di lakukan Pemerintah Desa, LSM TKP meminta penegak hukum untuk menelusuri setiap Pemerintah Desa yang telah menganggarkan pemasangan atau pengadaan kwh diluar dari ketentuan.
Editor |BN.Online Sul Sel | Edhy