BN.Online Pompanua, - Pada hari Senin 30 September 2019 sekitar pukul 09.45 Wita, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Fakhrul Faisal. SH. MH bersama Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Pompanua Sulwahidah. SH berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2399K/Pid.Sus/2019 tgl 14 Agustus 2019 telah Mengeksekusi Terpidana An. Andi Djuliawan (Mantan Kepala Desa Opo, Kec. Ajangale, Kab. Bone).
Terpidana Andi Djuliawan terbukti secara sah Melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 thn. 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 thn. 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..
Terpidana Andi Djuliawan akan menjalani Hukuman Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun denda 50 juta Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Terpidana Andi Djuliawan datang ke Lapas Kelas IIA Bone didampingi istri & Pengacaranya Andi Kadir.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy