Rabu, 16 Oktober 2019

Pemkab Manokwari Selatan Kunker Dan Studi Banding Di Bantaeng

Tags


BN.Online Bantaeng,-Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke Pemkab Bantaeng. 

Kunjungan ini dilakukan terkait inovasi Kepala Daerah ditinjau dari sisi regulasi khususnya mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kepariwisataan.

Rombongan Pemkab Manokwari Selatan dipimpin Kabag Hukum, Yacob Yapen SH, diterima Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab, Hartawan Zainuddin, didampingi Kabag Hukum, Muh Rivai Nur SH, M.Si, di ruang rapat Sekda Bantaeng.

Menurut Kabag Hukum Manokwari, Yacob Yapen, untuk menata suatu daerah atau kota memang sangat diperlukan sebuah rencana detail tata ruang (RDTR). 

Sebab dalam konsepnya akan diatur penggunaan dan peruntukan lahan tertentu di suatu wilayah.

“Tentunya ini untuk mengatur dan memetakan berbagai kebutuhan seperti permukiman, perdagangan dan jasa, pertanian, perkantoran, industri dan lain sebagainya". Ucap Yacob. 

Pihaknya juga menghaturkan terimakasih sebesar-besarnya karena telah diterima dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Sementara Asisten I Pemkab, Hartawan Zainuddin mengatakan, strategi pembangunan di Kabupaten Bantaeng telah dilakukan sesuai RTRW termasuk sektor pariwisata. 

Bantaeng telah mengembangkan berbagai keunggulan destinasi wisata melalui tiga klaster unggulan.

“Kami memiliki branding pariwisata melalui tiga klaster yakni ketinggian, dataran rendah dan pesisir". 

Jika wisatawan ingin menikmati keindahan pegunungan, bisa langsung ke Loka Kecamatan Uluere". Ucap Hartawan.

Dia menjelaskan, potensi sektor pariwisata di Bantaeng didukung dengan kondisi topografi yang strategis. 

Selain wisata alam, Bantaeng juga memiliki potensi unggulan lewat wisata pantainya.

“Potensi ini dimanfaatkan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah, dengan menggali sektor pariwisata sebagai katalis pembangunan". Jelasnya. 

Sementara Kabag Hukum Pemkab Bantaeng, Muh Rivai Nur, menyebutkan dokumen RTRW menjadi sangat penting karena merupakan hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang secara optimal.

“Bukan apa-apa, jika penataan wilayah tidak dilakukan dengan baik, dapat mengakibatkan perkembangan yang tidak terarah serta penurunan kualitas pemanfaatan ruang".jelas Kabag Hukum Rivai Nur. 

Kunjungan kerja dilanjutkan dengan dialog interaktif dan diakhiri saling tukar cinderamata.

Editor |BN.Online Sul Sel | Edhy 


News Of This Week