Kamis, 17 Oktober 2019

Pengawas Pendidikan Dasar Kecamatan Manggala, Sosialisasikan SPN Di SD Negeri Parinrimg Makassar

Kamis, 2019/10/17 20:10

BN Online, Makassar -- Dra.Hj. Singara M. SI, Pengawas Pendidikan Dasar Disdik Kota Makassar, kamis, 2019/10/17 13:1. Wit menggelar kegiatan implementasi 8 Standar Pendidikan Nasional (SPN) tingkat dasar di SD Negeri Parinring Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Pantauan BN dilokasi Kegiatan sosialisasi SPN tersebut diikuti oleh Kepsek serta seluruh dewan guru.

Dihadapan peserta, Hj.Singara.M, SI, menyampaikan Standar Nasional Pendidikan (SNP) memiliki fungsi sebagai acuan atau dasar dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan demi untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.

Standar Pendidikan Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter, serta peradaban bangsa yang bermartabat.

"Jadi SPN ini diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan kehidupan nasional dan global,berharap para guru dapat mengimplentasikanya dengan baik," ucapnya.

Di ruang kantornya, kamis (17/10) Hj.Sukaerah, S,Pd, selaku Kepsek mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan sala satu program nasional dan kegiatan yang rutun dilaksanakan setiap tahunya yakni terkait dengan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Lanjutnya, kegiatan ini adalah sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.

Sedangkan tujuan utama dari Standar Nasional Pendidikan adalah "untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat".

Untuk itu, Hj.Sukaerah berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini apa yang telah disampaikan ibu pengawas dapat lebih memahami dan menerapkanya kepada peserta didik di kelasnya masing- masing sesuai dengan tupoksinya. (Sy@h)


News Of This Week