Senin, 28 Oktober 2019

Tiket Jalur Independen Resmi Dibuka KPUD Pasangkayu


BN Online, Pasangkayu---Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dimulai. Demi memberikan bagi siapa saja yang ingin maju sebagai Calon Independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buka ‘Tiket’ jalur perseorangan/independen dalam perhelatan politik yang akan digelar 2020 mendatang.

Tahapan Rapat Pleno calon perseorangan resmi dibuka Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Syahran Ahmad, dimana dalam rapat pleno itu membahas persyaratan jumlah dukungan untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  yakni 10 persen dari Total DPT pasangkayu.

Menurutnya, tahapan calon perseorangan /independen ini dilakukan lebih awal, karena prosesnya yang panjang. Menurutnya, syarat dukungan calon perseorangan sesuai Peraturan KPU 15 tahun 2017 bahwa berdasarkan dari jumlah DPT Kabupaten Pasangkayu 93.787, syarat dukungan minimal 10 % dari total DPT.

"Calon yang ingin maju Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan cukup mengumpulkan KTP disertakan surat pernyataan dukungan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu sudah bisa mendapat ‘tiket maju pada jalur perseorangan, dimana syaratnya minimal 10% yang dibulatkan menjadi 9.379 sesuai peraturan KPU,” ungkap Syahran, Minggu (27/10-2019).

Lebih jelas Syahran mengatakan, untuk penyebaran, minimal 50% dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu. “Sekurang kurangnya mendapat dukungan 7 (tujuh) Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada” ujanya.

Selain itu, Syahran juga menekankan bahwa surat pernyataan dukungan untuk calon independen tidak perlu menggunakan materai orang perorang.

"berdasarkan issu beredar bahwa untuk maju calon perseorangan 1 KTP 1 materai itu tidak benar Cukup 1  materai dalam 1 Kelurahan/Desa,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat melalui Devisi Tekhniknya, Said Usman, menyampaikan bahwa akan dilaksanakan pilkada serentak di 270 daerah diseluruh Indonesia, yang terdiri dari Provinsi 9 Wilayah, Kota 37, Kabupaten 224 dan khusus Provinsi Sulawesi Barat pilkada serentak akan dilakdanakan ditiga Kabupaten yakni Mamuju Tengah, Mamuju, dan Pasangkayu,” ujarnya.

Adapun terkait waktu kata Usman pelaksanaan Pilkada serentak ditiga kabupaten ini akan dilaksanakan pendaftaran pada 16 juni 2020 dan pencoblosan pada tanggal 23 september 2020.

"Dari hasil Pilkada, Bupati yang terpilih akan dilantik Januari 2021 mendatang," jelasnya.

Rapat pleno itu dilaksanakan di Aula Kantor KPU Pasangkayu sabtu (26/10) siang yang dihadiri stakheldor dari perwakilan Bawaslu, Partai Politik, Kesbangpol, Disdukcapil, Polres dan lainnya. (E Syam)


Editor : | BN Online | Dny

News Of This Week