BN Online, Gowa---Bangunan Yayasan Arifah yang berdiri di Jalan Poros Pangka Binanga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa menuai kecaman dan kritikan. Pasalnya bangunan tersebut sudah hampir rampung namun tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) yang turun melakukan investigasi dan penulusuran memastikan jika memang bangunan tersebut tanpa IMB.
"Kami sudah ke Dinas PM dan PTSP Gowa, semua bilang katanya baru diurus. Loh koq kenapa dibangun yah tanpa mengantongi IMB," ujar Abd. Rahman MS selaku Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Sulsel, Senin (18/11/19).
Selain di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa, pihaknya juga sudah melakukan penulusuran ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa.
"Kami tercengang ketika dapat informasi kalau itu lahan tempatnya membangun adalah lahan pertanian produktif atau lahan basah. Dan untuk membangun disitu harus meminta izin kepada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang karena masuk area pertanggungjawabannya," ungkapnya.
Hal ini menurut Rahman menemui keanehan, kenapa bangunan ini dipaksakan dan pemerintah Kabupaten Gowa seakan tutup mata.
Investigasi dan penulusuran pun berlanjut, LSM PERAK kembali mendapatkan informasi jika pemilik bangunan tersebut adalah Anggota DPR RI dari Partai PPP, Amir Uskara.
"Bagaimana kalau Masyarakat biasa yang membangun pasti sudah jauh hari distop bahkan dirobohkan. Kami mau lihat sejauh mana respon Pemkab Gowa dalam hal ini Bupati," jelas Rahman.
Pihaknya juga akan melayangkan surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Kementerian PUPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
"Tentunya kami akan layangkan protes dan meminta bangunan itu dikaji kembali. Bahkan kami meminta bangunan tersebut dibongkar kalau menyalahi aturan," tegasnya.
Pihaknya juga menduga Bupati Gowa dan Dinas bersangkutan pura-pura tutup mata. Begitupun dengan pihak BBWS Pompengan Jeneberang serta pihak-pihak terkait diduga ada kongkalikong sehingga bangunan tersebut berjalan lancar tanpa ada hambatan.
Diketahui walaupun tanpa mengantongi IMB dan izin pihak-pihak terkait, bahkan bangunan tersebut sudah beroperasi dengan mendirikan tiga jenjang tingkatan sekolah yang setara SD, SMP dan SMA.(*)