BN Online, Jakarta---Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 28 November 2019.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono pada saat menghadiri Konvensi Pertama Badan Kejuruan Teknik Kehutanan oleh Persatuan Insinyur Indonesia di Cimanggis, Depok (27/11), mengutarakan bahwa KLHK memiliki sasaran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air, dan kesehatan masyarakat. Selain itu, KLHK juga memanfaatkan potensi sumber daya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, serta melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati dan keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Untuk mendukung sasaran strategis tersebut, Bambang menyatakan bahwa sangat diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) profesional yang menguasai pengetahuan dan teknologi. “Dalam upaya untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan SDM yang professional dalam hal ini Insinyur profesional sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah no. 25 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang no.11 tahun 2014 tentang keinsinyuran”, ujar Bambang dalam pidatonya.
Dalam mendukung SDM bidang Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), khususnya Profesi Insinyur, telah ditandatangai Nota Kesepahaman antara Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan Menteri LHK dengan No. 4/M/NK/2018, PKS.5/MENLHK/P2SDM/KUM.3/8/2018 Tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur Bidang LHK pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu.
Juga telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia KLHK dengan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti Nomor T/1545/C/HK.04.03/2019 dan Nomor PKS.01/P2SDM/SET.0/9/2019 tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur Bidang Kehutanan pada 10 September 2019.
Dalam nota kesepahaman tersebut telah dijabarkan pokok-pokok kesepahaman berupa penguatan kelembagaan Program Profesi Insinyur melalui dukungan Kemenristekdikti dan KLHK. Adapun dukungan Kemenristekdikti adalah menetapkan pedoman teknis pembelajaran dan pemagangan Program Profesi Insinyur serta melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Program Profesi Insinyur. Sementara, KLHK dapat memberikan dukungan berupa fasilitasi penyiapan insinyur profesional sebagai mentor pada Program Profesi Insinyur bidang LHK serta fasilitasi dan evaluasi pemagangan bagi peserta didik Program Profesi Insinyur bidang LHK.
Melalui Konvensi yang diselnggarakan oleh PII ini, Bambang mengharapkan dapat mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini. “Untuk itu saya harapkan profesi insinyur ini dapat segera kita implementasikan untuk mempersiapkan SDM kita agar mampu berkompetensi”, tutup Bambang.(*)
Editor : | BN Online | Dny