BN Online, Makassar----Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SD Inpres Baraya I Makassar, diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Andi Jahida.
Dimana temuan pelanggaran yang dilakukan Kepsek tersebut berupa biaya yang dipungut oleh pihak sekolah yang dianggap sudah diluar dari aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah SD Inpres Baraya I Andi Jahida mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh sumber di media itu, terlalu berlebihan caranya dan tidak benar.
"Segala sesuatu yang kami lakukan di sekolah adalah sudah sesuai dengan apa yang kita miliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kesepakatan bersama dengan orang tua siswa. Dan kami tidak akan serta merta melakukan sesuatu tanpa ada permintaan-permintaan lewat rapat," kata Andi Jahida saat berbicara dihadapan awak media, Selasa (17/12).
Selain itu, intinya kata Andi Jahida apa yang dilakukan pihak sekolah adalah sudah sesuai dengan permintaan dan keperluan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan anak didik. "Jadi, mengenai indikasi masalah pungutan itu, tidaklah benar," terangnya.
Sementara Andi Asniar guru olahraga menjelaskan, bahwa uang setoran yang dikumpulkan oleh siswa itu, "Kami yang inisiatif untuk melakukan menabung berapa-berapa saja tidak ada paksaan dan tidak ada nilai yang dibatasi kepada siswa," imbuhnya.
"Tapi namanya anak-anak, ada yang sampai membawa tabungannya," tambahnya.
Ia juga menambahkan, mengenai pembungkus buku itu dirinya mengaku sampai saat ini, masih ada siswa yang bungkus bukunya ada juga yang tidak bungkus bukunya karena memang tidak diwajibkan dan tidak dipaksakan.
Sementara itu, Rahma salah satu orang tua siswa juga mengatakan, bahwa mengenai ekstrakurikuler dan les kepada anak didik itu, ada kertas selembar yang dibagikan ke orang tua siswa sebelum anak didik ini mengikuti les, ada pun orang tua lain yang tidak mau, terserah. "Tidak ada ji paksaan," tutur Rahma.
Lanjutnya Rahma, biaya lesnya sebesar 75 ribu rupiah per bulan, dimana 3 sampai 4 kali pertemuan dalam seminggu.
Kemudian, untuk buku sendiri kata Rahma, "Pengalaman pribadi, buku yang diberikan pihak sekolah ke siswa itu dengan syarat harus dibungkus agar rapi. Karena akan dipakai kelanjutannya oleh adik-adik kelasnya nanti agar tidak sobek atau rusak. Karena buku yang diberikan hanya bersifat pinjaman dengan catatan dijaga dan dirawat, dan juga tidak ada paksaan orang tua siswa mau belikan atau tidak," tegasnya. (*)
Editor : | BN Online | Dny