Jumat, 20 Desember 2019

Kasi Penmad Kemenag Kota Makassar Larang Petinggi Yayasan Kelola Dana BOS, Bila Terbukti Akan Di Evaluasi...!!!

Jum'at, 2019/12/20 21:44

BN Online, Makassar– Suhedi. S,Pd.I, Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementrian Agama Kota Makassar, melarang keras petinggi yayasan yang menaungi MI, MTs, MA mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Saya tekankan dan tidak diperkenakan petinggi yayasan yang menaungi sekolah baik tingkat MI, MTs ikut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bila ini terbukti akan segera mengevaluasi sekolah tersebut" ucap Suhedi saat disambangi Bidik Nasional.Com di ruang Kantornya, Jum'at ( 2019/12/20).

Lanjut Suhedi Katakan pihaknya telah mewanti wanti dan memberikan "Warning"  bagi sekolah madrasah yang berada dibawah naungan sebuah yayasan apalagi merangkap sebagai Kamad.

Olehnya itu Ia, mengingatkan dana tersebut penggunaannya murni diperuntukkan operasional sekolah, sehingga yayasan tidak diperbolehkan ikut mengelola atau menggunakan dana dari pemerintah pusat itu.

Terkait dengan kewenangan petinggi yayasan yang merangkap Kepala Madrasah Suhedi berjanji dalam waktu dekat ini akan didata dan memanggilnya serta mengingatkan mereka perihal garis besar kebijakan pemerintah atas penggunaan BOS.

"Kepala madrasah dan pihak yayasan segera mungkin akan kami jadwalkan untuk diadakan pertemuan dan dingatkan bahwa yang punya hak serta kewajiban mengelola dan melaporkan penggunaan dana tersebut adalah sekolah, bukan yayasan,” tegas Suhedi.

Selain itu, jika pihak yayasan yang menujuk siapa yang diberikan kewenangan sebagai Kamad kedepanya harus ada persetujuan dari pihak Kemenag. "hal ini penting agar kedepan pengelolaan operasional sekolah bisa terarah dan tranparan," tutup Suhedi. (Sy@h)


News Of This Week