Senin, 30 Desember 2019

Merusak Lingkungan DAS Pongkeru BAIN HAM RI Luwu Timur akan Laporkan PT. CLM ke APH


BN Online, Luwu Timur---Hasil Investigasi oleh Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indinesia (BAIN HAM RI) Luwu timur menemukan dilapangan terkait pengelolaan tambang nikel oleh PT. CLM Malili Kab.Luwu Timur tidak kelola secara profesional.

Akibat tambang yang di kelolah tidak standar operasional prosedur mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai Pongkeru Malili.

Ketua DPD BAIN HAM RI Luwu Timur, Muhafik Sidik mengatakan, pencemaran lingkungan yang terjadi di DAS Pongkeru Malili adalah ulah pengelolah tambang Nikel PT.CLM yang selama ini mengelolah Tambang Nikel tanpa memperhatikan aspek terkait analisis dampak lingkungan.

Muhafik Sidik menegaskan Hasil investigasi nantinya akan kami teruskan dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kadis.ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Senin (30/12/19).

Sementara Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan,Djaya Jumain, mensupport langkah BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Timur yang peduli terhadap pengrusakan lingkungan dengan melaporkan pengelolah PT.CLM Malili selaku Penambang Nikel.

Perusak Lingkungan adalah musuh bersama yang harus kita lawan bersama pula tanpa ada perrimbangan lain,tutup Bang Jaju sapaan akrabnya (*).


Editor : | BN Online | Dny

News Of This Week