Jumat, 20 Desember 2019

Polres Mamuju Utara Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020


BN Online, Pasangkayu----Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat Musnahkan Barang Bukti (BB) Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Baruga Panaluan Mapolres Mamuju Utara yang dipimpin oleh Kapolres Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Dan Dandim 1427 Pasangkayu serta PJU Polres Mamuju Utara. Kamis Pagi (19/12/2019).

Giat KRYD tersebut dilakukan Oleh Polres Mamuju Utara dan Jajaran secara serentak menjelang perayaan hari natal 25 desember 2019 dan tahun baru 2020 untuk meminimalisir setiap tindak pidana atau peristiwa yang dapat mengganggu jalannnya perayaan natal dan tahun baru 2020.

Menurut Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc bahwa " Dari Giat KRYD tersebut, Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa :
3 (tiga) Dos Bir Bintang
2 (dua) Dos Topi Raja
1 (satu) Anggur Putih merk Marten
16 (enam belas ) batang petasan
1 (satu ) Dos Vodka merk Napoly
5 ( lima ) Dos Bir Anker Putih
3 (tiga) Dos Bir Anker Hitam
1 (satu) Jerigen isi 35 Liter Miras berupa Cap Tikus
1 (satu) Jerigen isi 35 Liter berupa Cap Tikus
1 (satu) Jerigen isi 25 Liter Miras jenis Ballo
24 (dua puluh empat) botol Bir Putih
5 (lima) botol Bir Hitam


Selain itu Polres Mamuju Utara Juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Hari selasa tanggal 17 Desember 2019 Pukul 02.30 wita di Jalan Trans Sulawesi Dusun sari maju Desa Polewali Kec.Bambalamotu kab.Pasangkayu yakni Lelaki S bersama 3 orang rekannya yang membeli barang terlarang tersebut di Tkp Yakni LK.DR, LK.AS dan Lk.AR Yang disaksikan oleh Lelaki Rusdin selaku Kepala Dusun Sari Maju dan Lelaki Yakub selaku Ketua RT setempat.

Dari Penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti :
- 11 (sebelas ) sachet plastik berisi kristal bening yang didugaSsabu.
- 32 (tiga puluh dua) Sachet plastic klip kosong.
- 1 (satu) buah kaca pirex berisi sisa pakai Sabu.
- 6 (enam) buah korek api gas
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) Set alat Bong
- 1 (satu) unit handphone Android merek REALME warna Hitam
- 1 (satu)Unit Handphone Samsung Duos Warna Putih

Semua barang bukti tersebut sebagian di temukan di pekarangan belakang rumah yang sebelumnya dilempar oleh Lk.S karena panik dan sebagian barang bukti lainnya di temukan didalam rumah LK S. Selanjutnya Tersangka S bersama 3 orang lainnya diamankan di Polres Matra untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.Tuturnya. (E Syam)



Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week