BN Online, Jakarta---Selepas bebas dari LP Cipinang Ahmad Dhani Prasetyo bakal mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden di masa depan.
Dhani mengutarakannya setelah tiba di rumahnya di Jalan Pinang Emas VII, Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel), selepas bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 30 Desember 2019.
"Langkah ke depan saya. Saya akan tetap di dalam dunia politik dan saya tetap akan mendukung Pak Prabowo sebagai Presiden di masa depan," kata Dhani di kediamannya di Jaksel, Senin, 30 Desember 2019.
Dalam konfresnsi pers usai menghirup udara bebas, Dhani juga mengucap syukur mendapat ujian menghabiskan 1,5 tahun penjara dipotong remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.
"Bahwa selain keluarga saya, penjara itu adalah anugerah terbaik dari Allah. Jadi saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, pak polisi, jaksa dan hakim yang telah membuat saya dipenjara," tuturnya.
Ahmad Dhani, Mulan Jamela, dan ketiga anaknya Al, El, dan Doel meninggalkan LP Cipinang, Jakarta Timur menunggangi truk besar berjenis unimog, Senin, 30 Desember 2019.
Bebasnya Dhani ini disambut massa organisasi masyarakat (ormas) dan fan grup musik Dewa 19. Mereka berkumpul di LP Cipinang sejak pagi sebelum Dhani dibebaskan.
Massa ormas di antaranya berasal dari organisasi Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat), PA 212, FPI, dan Bang Japar. Selain itu, terlihat pula para penggemar grup band Dewa 19.
Selain dari ormas itu terdapat massa yang mengibarkan bendera yang bertuliskan kalimat tauhid. Sedangkan fan Dewa 19 ada juga yang membawa atribut bendera salah satu band yang dimotori Dhani tersebut.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait ujaran kebencian lewat Twitter pada Senin, 28 Januari 2019.
Sementara kasus lain yang dialami Dhani terkait ucapan 'idiot' di video blognya yang diunggah di laman Instagram. Dhani mengatakannya saat hendak menggelar deklarasi #2019Ganti Presiden di Hotel Majapahit, Surabaya.
Dhani kemudian dijatuhkan vonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberikan potongan 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. ***
Editor : | BN Online | Dny