BN Online, Bone---Kasus korupsi dana PAUD yang menyeret nama istri Wakil Bupati, Erniati, akhirnya menemui titik terang ketika Unit Tipikor Polres Bone resmi menyerahkan 3 tersangka ke Kejaksaan Negeri Watampone, Pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Pahrun, menyerahkan ketiga tersangka setelah memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka tiga orang kami serahkan dan barang bukti yakni, Sulastri, Iksan sama Masdar,” kata Pahrun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Watampone, DR Ery Satriana di dampingi Kasi Pidum A.Kurnia beralasan, ketiga tersangka dugaan kasus tipidkor dana PAUD Kabupaten Bone, langsung dilakukan penahanan lantaran dikhawatirkan melarikan diri.
"Sesuai pasal 21 KUHP, ada dua alasan yakni objektifnya pasal ini lebih dari 5 tahun dan subtektifnya takut tersangka melarikan diri dan alasan utamanya adalah pengembalian kerugian negara," Tutur Ery, Kamis (19/12/19).
Mantan Kabag Sunproglap Jamwas Kejaksaan Agung ini menegaskan, bahwa penahanan ini merupakan salah satu upaya Kejari Bone dalam menindaki kasus korupsi di Bone yang merupakan hasil elaborasi penyidik kepolisian dalam menangani kasus untuk mengembalikan kerugian negara.
"Dalam kasus ini belum ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar, menurut saya ini merupakan kasus yang sangat massif dan terstuktur, karena ini dilakukan pada saat negara ingin meningkatkan pendidikan Sumber Daya Manusia (SDM)," Tegasnya (Edsus)
Editor : | BN Online | Dny