BN.Online Bantaeng, - 46 Desa yang ada di kabupaten bantaeng sampai saat ini belum memasukkan laporan pertanggungjawabannya, tentang penggunaan Alokasi Dana Desa pada tahun 2019.
Mengacu dari aturan, laporan tersebut sudah harus di masukkan per 31 Desember.
Saat awak media menyambangi kantor PMD, Kamaruddin sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMD Bantaeng,menurut dia, "Sampai saat ini belum satupun desa yang memasukkan laporan penggunaan Alokasi Dana Desanya, ini sudah melewati batas waktu". Ucap Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
"Sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2017,tentang pengelolaan keuangan desa dan seharusnya laporan harus di laporkan setiap bulan". Kata Kabid ini, dengan istilah yang lengket jangan ada dusta diantara kita.
Menurut Kepala Bidang ini Kamaruddin, "Perintah agar setiap desa memasukkan laporannya setiap bulan, ini berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Bupati, dan terkait dengan akuntabilitas dan kepatuhan setiap desa, laksanakan kewajiban dalam pengelolaan keuangan desa". Terangnya.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran bupati kepada seluruh kepala desa agar memasukkan laporannya paling lambat 31 Desember 2019 yang lalu, faktanya memasuki pertengahan Januari 2020 tak satupun desa mematuhi surat edaran bupati bantaeng". Bebernya.
Sesuai dengan regulasi kata Kamaruddin, yang diatur dalam Peraturan Bupati, ini akan berdampak pada penghasilan Kepala Desa dan pimpinan BPD yang tidak akan di berikan selama tiga bulan, dan sebagai konsekwensi dari ketidak patuhan seluruh desa.
"Setiap desa yang tidak memasukkan laporan penggunaan Alokasi Dana Desanya, kata pak kama sapaan akrabnya, bisa dianalogikan atau ada yang tidak beres dalam pengelolaannya". Bebernya.
"Bahkan boleh jadi berdampak hukum kalau mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa". Lanjutnya.
"Pihaknya kerap melakukan upaya pembinaan, serta kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa, upaya tersebut kurang mendapat respon dari desa".
"Dan ini baru dalam bentuk laporan yang di minta, belum lagi dilakukan pengecekan di lapangan terkait kesesuaian fisik dalam laporan, jika merujuk peraturan menteri keuangan yang terbaik, jika pengelolaan anggaran desa berkasus, maka akan pencarian dana desa tahun berikutnya tidak akan di berikan". Tegas Kabid Pemerintahan Desa, saat wawancara dengan media dan lsm.
Rano sekretaris desa kaloling, saat sambangi di kantornya mengatakan bahwa, "mengaku hingga kini belum menyetor laporan penggunaan Alokasi Dana Desanya karena masih terkendala adanya tiga kegiatan yang belum di laporkan sekira pukul 13.30 wita di Kantor Desa Kaloling kemarin, Selasa 14 Januari 2020.
Rano ini juga mengatakan," sejumlah desa tidak mengikuti instrumen Perbup terkait APBD, Kata Rano lebih peraturan desa ditetapkan baru muncul perbup".Jelasnya.
Editor |BN.Online Sul Sel | Edhy