Selasa, 14 Januari 2020

Danny Pomanto Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Gugatan Eks Camat-Lurah ke Pj Wali Kota Makassar

Tags


BN Online, Makassar---Mantan Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan 4 orang ASN Pemkot Makassar ke Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Kebijakan pembatalan pelantikan 1.073 pejabat Pemkot di era Ramdhan Pomanto oleh Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb digugat 4 ASN Pemkot: Sahruddin, eks Camat Manggala; Ibrahim Chaidar, eks Camat Ujung Tanah; Fahyuddin, eks Camat Tamalate; dan Suryadi, eks Lurah Bitowa.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di PTUN Makassar, Jalan Raya Pendidikan, Selasa (14/1/2020), yang dipimpin hakim Yuliant Prajaghupta, pria yang akrab disapa Danny ini dicecar sejumlah pertanyaan terkait proses pelantikan sejumlah pejabatnya saat ia baru saja kembali aktif sebagai wali kota, seusai dianulir sebagai calon wali kota dalam Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 oleh putusan PT TUN Makassar dan putusan MA pada 23 April 2018.

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat harus sesuai undang-undang, eselon II harus izin pemerintah pusat dan harus dilakukan lelang jabatan, sedangkan eselon VI hak kepala daerah, terkait penyegaran birokrat dilakukan setelah 2 tahun, kecuali ada hal yang darurat dan mendesak," ujar Danny.

Selain itu, Danny mengungkapkan, satu periode pemerintahannya, 2014-2019, mendapat penghargaan sebagai daerah penyelenggara pemerintahan terbaik secara nasional, salah satunya penghargaan tertinggi dari Presiden Joko Widodo, Parasamya Purnakarya Nugraha.

"Jika saja proses mutasi jabatan di era saya melanggar aturan, tentu negara tidak akan mengakui dan memberi penghargaan. Keanehan kebijakan demosi Pj wali kota adalah sanksi suspendpelayanan kependudukan di Dinas Dukcapil Makassar, dari Dirjen Dukcapil karena persoalan mutasi pejabatnya oleh Pj Wali Kota," tambah Danny. (Andis)



Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week