Sabtu, 11 Januari 2020

Di Duga Proyek Pasar Tradisional Desa Bululoe Kecamatan Turatea Jeneponto Tak Sesuai Bester Dan RAB, Ketua HAM SUL SEL Akan Laporkan Ke Kejati


BN.Online Jeneponto, - Proyek Pasar Tradisional modern Prototype yang di garap oleh CV. Adzkiyah dengan anggaran sebesar Rp. 3.8 Milyar.Kini di sorot oleh Himpunan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (HAM SUL -  SEL).

Pembangunan Pasar ini yang berlokasi di Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, yang bersumber dari APBN 2019 melalui Kementerian  Perdagangan (Kemendag) yang bekerjasama dengan Dinas Perindag Kabupaten Jeneponto.

Dedy Jalarambang Ketua HAM Sul -  Sel, mengatakan bahwa, "pembangunan pasar di Desa Bululoe Kecamatan Turatea ini dinilai hanya buang-buang anggaran saja,karena proyek tersebut jika dilihat dari struktur pekerjaaan bangunannya, tidak mengacu pada mekanisme dan prosedur pelaksanaan yang diatur dalam kontrak". Kata Ketua HAM SULSEL ke Media ini. 


Dari beberapa pekerjaan struktur bangunan pasar itu menurut Dedi Jalarambang,"diduga kuat sudah keluar dari bestek dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)terutama pada komposisi campuran dan besi yang digunakan, sehingga menjadi menyebab robohnya bangunan pasar itu".Jelas Dedi HAM Sul -  Sel. Dalam konfrensi pers di Sekretariat PB. HAM Sul -  Sel, Jalan Bonto Duri, Kamis 09 Januari 2019.

Lanjut Dedi Jalarambang bahwa, "Dengan robohnya dinding bangunan itu. Patut dicurigai bahwa kontraktor pelaksana pekerjaan proyek itu, mengabaikan segala ketentuan yang berlaku dalam kontrak yang ditengarai sang pelaksana hanya fokus pada keuntungan besar".

Dedi mengatakan bahwa," Pekerjaan pembangunan pasar juga sudah mengalami keterlambatan.Dimana pekerjaan tersebut hanya diberi waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender, sesuai yang tertuang dalam perjanjian kontrak kerja".Terangnya.

Dibangunnya pasar tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat khususnya yang ada Desa Bululoe dan umumnya masyarakat Jeneponto. Namun sangat disayangkan, pasar yang notabene masih tahap proses pelaksanaan malah sudah mengalami  kerusakan alias roboh. 

Akibat robohnya bangunan itu, menurut Dedi, menuding kontraktor pelaksana tidak mengerjakan sesuai bestek dan RAB, pelaksana abaikan petunjuk tehnis yang dituangkan dalam perjanjian.

Kejadian ini disinyalir kesalahan dalam perencanaan tanpa melaui asesmen sebelumnya. Bahkan komposisi campuran serta pembesian pada struktur keluar dari juknis. 


Atas insiden itu, Dedy mengaku akan melaporkan kasus tersebut ke pihak Aparat Penegak hukum (APH) Kejari. Selain itu, Dia  juga akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sulawesi Selatan sebagai bentuk kekecewaan atas robohnya bangunan yang menimpa seorang pekerja hingga pingsan dan tak sadarkan diri, sehingga harus dirawat intensif di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.

“Saya meminta kontraktor pelaksana bertanggung jawab atas musibah tertimpanya pekerja tersebut. Saya akan mendesak Kejati Sulsel untuk serius dan lebih tegas menangani kasus ini". Tutupnya. 

Editor |BN.Online Sul Sel | Edhy 



News Of This Week