BN Online, Bone---Dua orang pelaku peredaran Narkoba jenis sabu kembali diringkus-Satuan Reserse Narkoba Polres Bone dengan barang bukti seberat 739 gram atau 15 bal," ucap Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaki Sungkar. Selasa (14/1/2020) pagi.
Penangkapan terhadap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan pada Jum'at (10/1) malam, sekitar pukul 19.30 wita, di Dusun di Leppangeng, Desa Patangkai Kecamatan Lapri, kabupaten Bone.
Kedua tersangka yakni IL (22) dan SN (24) warga Kota Sengkang disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkap AKP Žaki Sungkar
"Masih kata AKP Zaki Sungkar, kasus ini terus dikembangkan guna membongkar jaringan di atasnya yang mengendalikan mereka." pungkasnya
Ditempat yang sama, Kapolres Bone AKBP Made Ary Pradana menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, "ini barang tidak berharga dan tidak bermanfaat sama sekali, apapun alasannya tidak baik bagi diri sendiri." tuturnya.(Edsus)
Editor : | BN Online | Dny