Foto Simulasi singkat tatacara registrasi online oleh staf KPU Kab. Pasangkayu di Kantor camat Sarjo
BN Online, Pasangkayu---KPU Kabupaten Pasangkayu Resmi Mengumumkan Tahapan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020
Berdasarkan Pengumuman Nomor : 006/PP.04.2-Pu/7601/KPU-Kab/I/2020 tentang Seleksi Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.
Hari ini tepatnya Rabu tanggal 15 Januari 2020 KPU Kab. Pasangkayu resmi membuka tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ini sesuai dgn amanat PKPU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tahaoan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau walikota & wakil walikota tahun 2020.
Tahapan ini akan berlangsung selama 1 bulan mulai tgl. 15 Januari s/d 14 Februari 2020. Hasil seleksi PPK ini kemudian akan diumumkan selama 7 Hari (tgl. 15 s/d 21 Februari) dan menerima tanggapan masyarakat, klarifikasi, dan penggantian calon PPK terpilih juga selama 7 hari (tgl. 22 s/d 28 Februari) setelah itu pengambilan sumpah atau pelantikan dilaksanakan serentak Tgl. 29 Februari 2020 sesuai dgn surat edaran KPU RI Nomor : 2254/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019.
Saat ini seluruh staf KPU Kab. Pasangkayu sudah turun di 12 Kecamatan untuk membawa pengumuman / informasi pendaftaran PPK yang akan di Publikasi dikantor Camat, Kantor Desa/Kelurahan dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat sekaligus melakukan simulasi singkat Terkait tatacara registrasi online pendaftar PPK yg akan diterapkan oleh KPU Kab. Pasangkayu.
Terkait pendaftaran berbasis online, ini merupakan bentuk dukungan KPU Kab. Pasangkayu untuk memudahkan bagi mereka yang berminat menjadi PPK.
"Kita menginginkan semua orang mengetahui proses pendaftaran & terbuka bagi semua orang untuk berpartisipasi" Ujar Syahran Ahmad (Ketua KPU Kab. Pasangkayu)
Untuk mengunduh pengumuman & Tutorial tatacara registrasi Online pendaftaran PPK, silahkan klik link dibawah ini.👇
https://kpupasangkayu.id
Calon Pendaftar PPK membuka portal KPU Pasangkayu
https://kpupasangkayu.id
Portal ini bisa dibuka melalui Laptop maupun Handphone.
Setelah portal KPU Pasangkayu terbuka, akan tampil halaman ini. (S. Syam).
Editor : | BN Online | Dny