BN Online, Jeneponto---Pada hari Kamis 9 Januari 2020 sekitar jam 11.00 wita, di dusun Bontoparang, desa Bontonompo kec. Kelara. Jeneponto, Reskrim Polsek Kelara
AIPDA ASRIEL ALAM bersama anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Lel. MAMBU Bin H. PALLE yang diduga terdapat Barang Bukti berupa milik Pihak Sekolah SMPN 4 Kelara.
Sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pihak sekolah, NURHAYATI, S.Ag Binti MASSARAJA (selaku kepala sekolah) dan pada saat dilakukan penggeledahan, petugas Polsek kelara menemukan sebagian Barang Bukti milik Pihak Sekolah SMPN 4 Kelara berupa Alat Mikroskop, 1 (Satu) set alat kimia, kabel serta alat lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti, serta mengamankan terduga pelaku MAMBU Bin H. PALLE karena pada saat terduga pelaku tersebut diamankan, mengakui perbuatannya, dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek kelara guna untuk proses lebih lanjut.
Demikian rilis yang disampaikan Subag humas polres Jeneponto kepada BN Online Jeneponto, Jumat,10 Januari 2020. (Agus Munte)
Editor : | BN Online | Dny