BN.Online Bantaeng,- Rapat dengar pendapat ( RDP ) terkait adanya puluhan sertifikat yang terbit di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Bantaeng pada tahun 2009,dengan masyarakat desa baruga yang didampingi oleh LSM Lidik pro,sampai saat ini belum di serahkan kepada pemiliknya.
Dalam rapat dengar pendapat ini,di hadirkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Bantaeng ,Andi Muh Yusri bersama dengan stafnya hadir di ruangan komisi dua DPRD Bantaeng,jalan Andi Mannapiang,Kelurahan Lembang ,Kecamatan Bantaeng,Kabupaten Bantaeng,Selasa 14 Januari 2020.
Dg.Siraja salah satu warga desa baruga mengaku sekitar 20 sertifikat sampai sekarang belum diserahkan ke pemiliknya.
Termasuk dirinya baru satu yang diterima dari 2 sertifikatnya yang diurus dan sekarang masih di tahan pihak BPN.
Menurut Dg.Siraja dihadapan rapat dengar pendapat ini mengatakan,"Untuk mengambil sertifikat itu,saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp.1.7 juta,padahal itu masuk prona gratis".Kata Dg.Siraja.
Tapi nilai itu belum termasuk pembayaran awal prona sebesar Rp.500 ribu,dan kami juga meminta penjelasan terkait mekanisme dan biaya yang mesti dikeluarkan setiap pengurusan sertifikat".Lanjut Dianya.
Dianya Dg.Siraja menyerahkan uang penerbitan sertifikat sebanyak Rp.1.7 juta kepada sekdes baruga,setelah biaya diserahkan barulah sertifikat diberikan.
Dengan itu langsung di jawab oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Andi Yusri mengungkapkan," penerbitan sertifikat tanah pada tahun 2009 itu,memang ada kewajibanasyarakat yang harus dibayar berdasarkan aturan dan Undang Undang,seperti pembayaran PPH dan BPHTB".Jelas Andi Yusri di hadapan Rapat Dengar Pendapat.
Andi Yusri melanjutkan penjelasannya,"semua menjadi kewajiban tersebut harus di lakukan sebelum sertifikat di serahkan,jadi proses penerbitan sertifikat tanah itu selalu membonceng kewajiban masyarakat".Lanjutnya.
Kata Andi Yusri,pihaknya tidak perlu tau berapapun nilai yang menjadi kewajiban masyarakat,namun terpenting ada bukti setor pajak dari BPKD.
"Setiap di lakukan transaksi tanah akan di kenakan pajak,kecuali bangunan pemerintah tidak dikenakan pajak,misalkan bangunan sekolah".
"Saya berupaya melakukan penataan sistem,jika ada oknum di internal BPN yang melanggar atau melakukan sesuatu di luar ketentuan,ada baiknya di laporkan saja secara hukum".Tegas Andi Yusri .
Sebenarnya persoalan ini menurut Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng mengatakan bahwa," sebenarnya persoalan ini sudah pernah di lakukan mediasi baik dari masyarakat,LSM Lidik Pro sebagai Lembaga pendamping ke BPK beberapa waktu lalu.
Dalam rapat dengar pendapat ini di hadiri oleh 7 anggota Komisi Dua ,Asryudi Asman Ketua Komisi Dua,H.Abd Rahman Tompo,HM.Yusuf,Andi Nurhayati,Didik Sugiharto,Hj.Mustaina dan Juha ,serta di hadir pula Wakil Ketua DPRD Bnataeng H.Irianto.
Editor | BN.Online Sul - Sel | Edhy