Nurfausiah Murid SMP Neg 2 Barombong, Terbaring Saat Di Tabrak Pengguna Roda Dua |
BN.Online Gowa, - Di duga Guru - Guru SMP Neg 2 Barombong abaikan muridnya saat di tabrak oleh pengguna kendaraan roda dua, pasalnya setelah tabrakan siswa yang bernama Nurfausiah Sunandar Kelas 1/7G tidak di hiraukan oleh gurunya.
SMP Neg 2 Barombong yang berlokasi di Desa Kanjilo Kecamatan Barombong cukup dekat dari Puskesmas, tapi sayangnya guru - guru yang ada di sekolah ini tak ada respon dan tanggap dalam tindakan.
Kronologis terjadinya tabrakan oleh pengguna jalan ini, murid yang bernama Nurfausiah Sunandar saat itu masuk sekolah pada jam 14.00 kemarin Senin 24 Februari 2020,Nurfausiah ini hendak membeli jajanan, tiba - tiba ada kendaraan roda dua ( Sepeda Motor ), dengan melaju kencangnya menabrak murid sekolah SMP Neg 2 Barombong, dan akhirnya murid ini langsung tergeletak di jalan, pada saat itu juga beberapa temannya memapah Nurfausiah langsung dibawa ke dalam suatu ruangan, tapi sayangnya guru yang ada di sekolah ini tak menghiraukan muridnya yang tergeletak itu.
Informasi yang di himpun dari Media ini, Ciri - Ciri yang menabrak Nurfausiah adalah Siswa yang memakai pakaian Abu - Abu, saksi mengatakan anak SMA.
Menurut Orang tua dari Nurfausiah Sunandar, mengatakan bahwa,"sangat disayangkan kepada guru - guru yang di SMP ini, membiarkan anak saya tergeletak dan kenapa tidak diberikan pertolongan pertama, padahal sekolah ini berdekatan dengan Puskesmas, Polsek Barombong itu yang saya sesalkan pada guru - guru itu disekolah " Ucap Sunandar Sultan melalui pesan telpon ke media ini,Selasa 25 Februari 2020.
"Dua jam berikutnya baru saya di telpon oleh gurunya dan langsung dilarikan ke rumah sakit, Kata Sunandar Sultan melalui telpon, dan saya sesalkan kepada guru - guru ini, kenapa tidak ada tindakannya".
"Sampai saat ini anak saya masih dirasakan sakit di bagian belakang kepalanya dan menurut pak nandar sapaan akrabnya, anak saya ini masih muntah - muntah,yang saya khawatirkan jika ada apa - apanya pada anak saya, guru - guru di SMP Neg 2 Barombong harus bertanggungjawab atas kejadian ini". Lanjutnya.
"Padahal mengacu UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap anak yang merupakan hak asasi manusia".Terangnya.
"Di Poin B pada Undang Undang 35 tahun 2014 sangat jelas sekali mengatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".