BN Online, Pasangkayu--'Rapat Pleno hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2020 di kantor KPU berakhir lancar dan aman, Rabu dini hari sekitar pukul 01:45 Wita, (26 /02-2020).
Hadir pada rapat pleno tersebut Ketua KPU Kab Pasangkayu, Syahran Ahmad beserta anggota yakni, Harlywod Suly Junior, Heriansyah, Alamsyah, Sahrudin dan dari Bawaslu, Nurliana serta Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Abdullah Rasyid-Yusril (ABRI) Sofyan dan Ince Ridwan.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad menjelaskan, setelah dilakukan penelitian berkas, maka Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Abdullah Rasyid – Yusri M. Nur, dinyatakan lolos dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.
“Dari hasil pengecekan kami, jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir B.1. KWK perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bapaslon perseorangan/Independen untuk kabupaten pasangkayu sebanyak 9.379 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan formulir B.1. KWK”, ungkapnya.
Lanjut Syahran, saat ini juga telah mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir B.1.1.KWK, menghitung persebaran dukungan di formulir B.2.KWK dan mengecek kesesuaian dukungan di formulir B.2.KWK. Dimana jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir B.1 KWK perseorangan atau yang terinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berjumlah 10.967 orang.
Lebih jauh Syahran menjelaskan, dari hasil pengecekan dan penelitian ini, pasangan Abdullah Rasyid – Yusri M. Nur dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan selanjutnya akan melakukan seleksi administrasi dan itu dilakukan mulai tgl 27 Februari-25 Maret 2020.
"Setelah dilakukan pengecekan, yang memenuhi syarat hanya 9.921 orang dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.046 orang dan dari hasil seleksi administrasi ini, akan di faktualkan di lapangan dengan mendatangi satu persatu pemilik KTP elektronik", terangnya.
Syahran juga menyampaikan, bahwa hasil verifikasi faktual di lapangan dari tanggal 02-16 April itu akan kami umumkan. Apabila tidak mencukupi syarat minimal yang telah ditetapkan KPU sebanyak 9,379 KTP elektronik, maka kami akan memberikan waktu lagi kepada bakal pasangan calon untuk melengkapinya, dengan jangka waktu paling lama dua minggu.
“Apabila jumlah yang ada sekarang ini tidak berubah, baik saat kami melakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan semuanya memenuhi syarat, maka pasangan Abdullah Rasyid – M. Yusri Nur, sudah bisa dinyatakan memiliki tiket untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada bulan juni mendatang”, tutup Syahran. (E Syam)
Editor : | BN Online | Dny