BN Online, Palopo---Unit Resmob sek Wara mengamankan pelaku, Minggu (16/02-20). Pelaku Saipul beralamat di Jalan poros Palopo Rantepao kota Palopo, dan pelaku diamankan dengan tanpa hak membawa, menguasai dan memiliki senjata penusuk atau penikam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN NO. 78 tahun 1951.
Adapun kronologisnya, berawal pada saat personil cipkon antisipasi balap liar unit Resmob sek Wara mengamankan beberapa unit mobil, dan disalah satu motor terdapat 1 bilah badik yang dikuasai oleh pelaku dibawah sadel motor yang di kendarainya. dalam rilisnya kepada media, Rabu (19/02-20).
Selanjutnya pelaku diamankan dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku tersebut, diamankan di ruang unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BB yang diamankan dari pelaku, 1 bilah badik dengan panjang 10 cm lebar 1 cm beserta dengan sarungnya yang terbuat dari kayu hitam.(hms)
Editor : | BN Online | Dny