BN.Online Bantaeng,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantaeng ( DPRD )para wakil rakyat ini telah bernafas lega dan gembira,pasalnya sebentar lagi para anggota dewan yang terhormat akan memperoleh kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi capai 100 persen.
Tim Taksasi ini telah bekerja selama 20 hari,yang bergabung diantaranya adalah Asisten 3,BPKD,Inspektorat,bagian hukum serta beberapa ahli lainnya rekomendasinya sudah bisa di jadikan dasar perhitungan.
Menurut Muh Azwar SH saat di konfirmasi oleh beberapa media,termasuk media ini mengatakan,"kenaikan tunjangan anggota dewan yang terhormat Bantaeng itu berdasarkan PP No 18 Tahun 2017".Ucap Plt Kabag Hukum.Selasa 25 Februari 2020.
"Dan ini tentunya perhitungan kenaikan tunjangan itu dilakukan oleh tim taksasi berdasarkan tingkat kewajaran".
"Dari hasil perhitungan ini tim taksasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng,menurut Plt Kabag Hukum,"Untuk tunjangan perumahan anggota dewan mengalami kenaikan hingga 100 persen dari sebelumnya Rp.4.5 juta naik menjadi Rp.9 Juta".
"Kenaikan ini di hitung berdasarkan harga sewa pasaran rumah di daerah setempat".
Berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2006,tentang sarana dan prasarana Pemda yang disetarakan dengan pejabat eselon dua ,yaitu ukuran seluas 350 M2 serta luas bangunan 150 M2.
Sementara tunjangan transportasi mengalami kenaikan hingga 50 persen ,sebelumnya Rp.9 juta naik menjadi Rp.13.5 juta.
Kenaikan ini mengacu pada perhitungan rincian biaya sewa kendaraan yang dilakukan tim Taksasi.Untuk harga sewa kendaraan yang berlaku di daerah ini sebesar Rp.300 ribu,sedangkan pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) itu adalah Rp.100 ribu,sementara untuk sopir sebesar Rp.50 ribu.Perhitungan harga sewa kendaraan mengacu pada standarisasi kendaraan disetarakan 1800 cc sampai 2500 cc.
Kenaikan kedua jenis tunjangan ini kata Plt Kabag Hukum ,tidak dapat dikenakan terhadap pimpinan dewan,disebabkan ketiga pimpinan DPRD Bantaeng disediakan fasilitas rumah dan mobil dinas.Dan tetap mendapatkan tunjangan operasional rumah tangga.
Berdasarkan Peraturan Bupati ( Perbup ) Bantaeng No.42 tahun 2017 pada pasal 5 ayat 1 sampai 4 menyebutkan besaran tunjangan operasional rumah tangga pimpinan DPRD mengacu pada besaran nilai tunjangan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati yang nilainya telah diatur".Ungkapnya kemedia ini.
"Sebagai pembanding survey dari daerah lain,besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Bulukumba ditetapkan Rp.9 juta dan tunjangan transportasi ditetapkan Rp.11 juta dan ini berlaku sejak tahun 2017".jelasnya.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy