Selasa, 17 Maret 2020

Diduga Aktifitas Penambangan Ilegal yang Dilakukan CV Mandir di Desa Lempang Kab. Barru

Tags


BN Online, Barru---Aktifitas penambangan diduga ilegal dilakukan oleh perusahaan CV Mandiri di Kajuara, desa Lempang, kecamatan Tanete Riaja, kabupaten Barru Peropensi Sulsel.

Berdasarkan pantauan Wartawan dilokas, pada hari Selasa (17/3/2020), perusahaan tersebut melakukan penambangan Tanah timbunan dengan menggunakan Alat Berat atau Eskavator.

Setelah ditelusuri, ternyata aktifitas penambangan tersebut diduga ilegal, karena izin tambangnya sudah habis dan izin perpanjangannya belum keluar.

Pemilik alat Berat yang disewa oleh CV. Mandiri, Hendra yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya melakukan aktifitas penambangan dilokasi tersebut, berdasarkan ijin tambang CV Mandiri.

Hendra mengakui bahwa izinnya sudah habis dan sementara diurus perpanjangan izinnya.


"Aktifitas penambangan ini sudah berjalan selama dua hari, tapi menurut Direktur CV Mandiri, dalam hal ini adalah Kades Jangang Jangang, kecamatan Pujananting, Pak Rahman bahwa izin nya sudah habis, dan sementara dalam proses pengurusan" kata Hendra saat di wawancara di kafe 3 R, Pertamina Kajuara, desa Lempang, kecamatan Tanete Riaja, kabupaten Barru pada Selasa (17/3-2020).

Terkait dengan aktifitas tersebut, Direktur CV Mandiri, Rahman yang dikonfirmasi via Whatsapp, mengakui, jika izin tambang lokasi tersebut sudah habis, dan sementara proses pengajuan izin perpanjangan.

"Izin tambang di Kajuara itu, sudah habis jadi kami mengajukan perpanjangan izin dan sementara dalam proses" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) kabupaten Barru, Syamsir SIP. M.Si., mengatakan, bahwa sesuai dengan norma hukum yang berlaku, aktifitas penambangan tanpa dilengkapi dengan izin tambang, tidak diperbolehkan.

"Terkait aktifitas penambangan di Kajuara yang dilakukan oleh CV Mandiri, sebenarnya bisa dianggap ilegal atau melanggar karena belum keluar izin tambangnya, walaupun pihak perusahaan tersebut sudah mengajukan izin perpanjangan, seharusnya yang bersangkutan harus mengantongi izin baru menambang" ujar Syamsir, yang dihubungi via Whats App, Selasa (17/3-2020). (Qdri)



News Of This Week