Minggu, 29 Maret 2020

Hindari Covid 19, Pemdes Palangiseng Terapkan Aturan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam

Tags


BN.Online,Soppeng---
Pemerintah Desa Palangiseng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, H.Samaruddin, S.Ag terapkan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam

Dikatakannya bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya penularan virus corona dilingkungan warganya dirinya menerapkan bagi tamu pendatang yang masuk diwilayah desa palangiseng, agar segera melaporkan diri 1×24 jam demi mencegah penularan covid 19,"Pungkas Samaruddin ke.Media ini minggu 29 maret 2020

Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh warganya agar membiasakan hidup bersih dan mengurangi aktivitas diluar rumah, jaga jarak serta menghindar ditempat keramaian,"harap Kades Palangiseng



News Of This Week