Senin, 16 Maret 2020

Kanit Reserse Bripka Tatang bersama Timnya Berhasil Menangkap Penipuan dengan Modus Hipnotis

Tags


BN Online Barru---Polsek Tanete Rilau bersama Tim Buser Polres Barru berhasil menangkap 4 (empat) orang Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus Hipnotis, yaitu lelaki BHN, IW, perempuan JBD dan lelaki RSL. Senin (16/3/2020).

Para Pelaku yang merupakan warga kota Pare Pare ini ditangkap pada Minggu (8/3) di kota Pare Pare.

Kapolres Barru, melalui  Kasubag Humas  AKP Sainuddin mengatakan 4 Pelaku hipnotis ini, berhasil menggasak uang puluhan juta dari korbannya.

Sainuddin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 10 Maret 2020, lalu di Jalan Poros Barru – Makassar saat itu para Pelaku melihat korban perempuan MHJ menyeberang jalan di Mareto, desa Lipukasi kabupaten Barru hendak menunggu mobil menuju Puskesmas Pekkae Tanete Rilau Kabupaten Barru

"Para Pelaku tersebut menghentikan mobil yang ditumpanginya, dan mengajak korban untuk naik kemobil Pelaku,"ucapnya.


“Korban yang akhirnya naik kemobil Pelaku tidak sadar setelah dihipnotis, dan menyerahkan Kartu ATM nya lengkap dengan kata sandinya. Korban sadar setelah diturunkan dari mobil dan kembali kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Tanete Rilau,"kata Kasubag.

"Berkat laporan tersebut, Kanit Reserse Bripka Tatang bersama timnya, langsung melakukan penyelidikan, dan dengan bantuan tim Buser Polres Barru keempat pelaku akhirnya ditangkap,” kata AKP Sainuddin dalam keterangan Persnya di Mapolsek Tanete Rilau, kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (16/3-2020).

Sementara itu, Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Rusli yang hadir dalam Pres Release tersebut, mengatakan bahwa para Pelaku ditangkap beserta barang bukti yaitu, uang tunai, Kartu ATM, buku tabungan dan STNK kendaraan.

“Pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Polsek Tanete Rilau, untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.(Qdri)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week