Minggu, 15 Maret 2020

KLHK Meminta Perusahaan dan Masyarakat Bersama-sama Antisipasi Karhutla di Berbagai Daerah

Tags

Satgas karhutla tengah melakukan pemadaman lahan terbakar di Riau

BN Online, Jakarta---Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta perusahaan dan masyarakat bersama-sama mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku karhutla baik korporasi maupun perorangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio R. Sani menegaskan, penegakan hukum perlu dilakukan sebagai ultimum remedium atau penerapan sanksi pidana untuk mewujudkan lingkungan hidup dan sumber daya alam lestari, untuk keunggulan komparatif Indonesia.
Dia menjelaskan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, secara tegas telah mengatur bahwa salah satu langkah penaggulangan karhutla yaitu dengan penegakan hukum.

“Oleh karenanya akan kami tindak tegas pelaku karhutla, tidak luput baik itu korporasi maupun perseorangan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi multi agensi untuk penegakan hukum serta memanfaatkan teknologi dan sains. Kami yakin dengan modal penguatan sinergitas dan dukungan teknologi sains tersebut akan memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla,” tegas Rasio di Jakarta, Minggu (15/3-2020).

Upaya pencegahan dan pengendalian karhutla hanya akan efektif, menurut dia, apabila semua pihak baik dari pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat berperan aktif. Rasiomeminta gubernur, bupati dan walikota untuk mengawasi kepatuhan perusahaan, kalau perusahaan tidak patuh harus ditindak.

“Kita bisa mewujudkan critical mass penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla,” ujar Rasio.

Kepala Bareskrim Polri Listyo Sigit menambahkan, belum seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah menjalankan kewajiban terkait pengendalian karhutla yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia mengingatkan bahwa seharusnya semua unsur harus patuh terhadap ketentuan hukum, sehingga jika sanksi hukum diterapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya.



News Of This Week