BN Online, Jeneponto---Komisi IV DPRD Jeneponto yang di pimpin, Wakil ketua komisi Awaluddin Sinring, melakukan heraring dengan Dinas Tenaga kerja dan trasmigrasi kab. Jeneponto di ruang rapat komisi IV terkait tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jeneponto,Rabu 4 Maret 2020 siang tadi sekitar jam 10.45 wita.
Dalam kegiatan itu Komisi IV DPRD Jeneponto mempertanyakan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang berkerja di beberapa perusahaan di wilayah hukum Jeneponto sesuai dengan data terbaru TKA di PLTU Punagaya sebanyak 141 dari China orang dan PLTB 1 orang dari Denmark.
Wakil ketua komisi IV DPRD jeneponto mempertanyakan juga regulasi dan Kontribusi tenaga kerja asing (TKA) terhadap PAD (pendapatan asli daerah) Jeneponto
Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Edy Irate, SH, MH dalam penyampaian di hadapan anggota DPRD komisi IV mengatakan, terkait kontribusi TKA terhadap PAD Jeneponto sudah di proteksi dan di atur oleh Kementerian Tenaga kerja RI dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing sehingga kontribusi TKA kepada daerah sama sekali nihil dan selaku pihak terkait, kami tenaga kerja tetap memantau TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di jeneponto.Jelas Edy Irate.Rapat itu berlangsung sekitar 3 Jam. (Agus Munte)
Editor : | BN Online | Dny