Kamis, 05 Maret 2020

Polres Barru Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Asal Parepare, Diduga Melakukan Penipuan di Medsos

Tags


BN Online, Barru---Seorang Laki-laki asal Kota Pare - Pare harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Barru lantaran diduga melakukan penipuan di media sosial (Facebook).

Pelaku yakni YN (22), ditangkap pihak berwajib lantaran telah menipu korban yang merupakan warga Gempunnge JL Merdeka Kelurahan Mangempan dengan modus sebagai penjual masker (penutup hidung dan mulut).

Dalam keterangan yang disampaikan dihadapan awak Media, Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah, SH, S,IK, melalui Kasubag Humas AKP Zainuddin mengungkapkan bahwa Taem Resmod Polres Barru berhasil mengungkap kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta mengamankan seorang pelaku Laki-laki asal Kota  Pare-Pare.

“Kembali jajaran Taem Resmod Polres Barru dan koordinasi dengan Taem Resmod Pare-pare dan berhasil mengungkap kasus ITE dengan seorang pelaku asal Kota Madia Pare-pare hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai  juta rupiah,” terang Kasubag  Humas Kamis (05/03/2020) siang.

Zainuddin menuturkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku (YN)  menposting  barang berupa masker merek "Sensi " seharga Rp. 225.000 perkotak di akun facebook dengan nama pelaku "Sinta Putri" di Marketplace lalu korban tertarik
dan melalui komunikasi akun massengger dan terjadi tawar menawar.


“Mereka bedua sepakat diharga Rp.170.000, perkotak dan korbanpun memesan barang tersebut (masker-red) sebanyak 15 kotak dengan harga keseluruhan Rp. 2.550.000, setelah itupun mereka kembali melanjutkan percakapan melalui Whatsapp masin-masin,” ucap berpangkat tiga balok itu.

Dikatakan Zainuddin, pelakupun (YN) mengirim nomor rekening Bank BRI kepada korban untuk dikirimkan uang sesuai dengan pesanan Korban, lalu pelakupun kemudian membuat paket serupa sesuai dengan pesanan korban yaitu satu buah kotak kardus yang dilakban warna coklat dengan rapi yang berisi satu bungkus buku tulis dengan isi sepuluh buku dan selimut bayi bekas.

"Kemudian pelaku bersama istrinya
membawa paket tersebut ke J&T Ekspress di Soreang Kota Pare-pare untuk dikirim kerumah Korban. Selang beberapa menit kemudian Korban mengirimkan uang tersebut sebanyak Rp. 2.550.000 dan setelah uang diterima pelaku, lalu pelaku
memblokir nomor HP Korban sehingga tidak bisa di hubungi, lalu pelakupun menarik uang tersebut yang masuk rekening," kata Kasubag.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit HP dengan merek OPPO, satu bungkus buku tulis, selimut bayi bekas dan sisa uang hasil kejahatan Rp. 450.000.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya.(Qdri)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week