BN Online, Makassar---Kegiatan supervisi terpadu oleh tim pengawas dinas pendidikan Kota Makassar telah dilaksanakan di SMPN 45 Makassar yang terletak di jalan Timor no 79 pada hari Selasa 3 Maret 2020.
Kegiatan tersebut di laksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditandaskan pada Pasal 55 ayat 1, Pengawasan satuan Pendidikan memiliki peran dan tugas untuk Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan yang harus dilakukan secara teratur dan kesinambungan.
Lebih lanjut pada Pasal 57 ditegaskan, bahwa tugas supervisi meliputi: Supervisi akademik dan manajerial terhadap keterlaksanaan dan ketercapaian tujuan pendidikan disekolah.
Saat dikonfirmasi kepada awak media ini, melalui Whats App nya malam ini Selasa (3/03/20), Hj. Hamriah, S.Pd, M.Pd menjelaskan, kegiatan supervisi terpadu oleh pengawas dinas pendidikan Kota Makassar di laksanakan setiap semester. Di SMPN 45 Makassar
Sementara itu, "sebelum pengawas datang, kepala sekolah sudah melakukan kegiatan supervisi dan membuat laporannya secara tertulis. Hal ini dapat memudahkan pengawas melakukan pembinaan terhadap guru yang perlu di berikan pembinaan," paparnya.
Lanjutnya, Hj. Hamriah mengatakan, adanya kegiatan supervisi terpadu dari pengawas memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi sekolah. Pelayanan belajar dan proses pendidikan, dan merupakan suatu sistem yang kompleks dan Dinamis. Sehingga tugas utama sekolah adalah menjalankan proses belajar mengajar,
"Dengan demikian pihak sekolah kedepannya dapat melakukan perbaikan-perbaikan yang signifikan dengan harapan prestasi belajar dan mutu sekolah dapat lebih ditingkatkan lagi," imbuhnya.
Dihadiri oleh Drs. Syafri Husasiah, MM (Ketua TIM Supervisi), H. Jamil, S.Pd., M.Pd. (Sekretaris), Dra. Hj. Syarmini, M. MPd, Dra. Hj. Sumiyati, M.Pd, Kepala SMPN 45 Makassar Hj. Hamriah, S.Pd, M.Pd, Guru-guru dan staf tata usaha.
Editor : | BN Online | Dny